Mandatori B30, Gapki Aceh-Sumut Minta Pemerintah Terapkan Penalti
Digtara.com | MEDAN – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, atau Gapki, Aceh dan Sumut meminta Pemerintah menerapkan penalti terhadap industri atau konsumen biodiesel yang tidak mematuhi mandatori B30.
Baca Juga:
Ketua Gapki Aceh Sabri Barsyah mengatakan pihaknya mengapres mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan memandatorikan penerapan B30 mulai Januari 2020.
“Mudah-mudahan langkah ini terus konsisten. Namun bukan hanya penerapan mandat, tetapi juga ada penalti. Mandat tanpa penalti, enggak akan jalan,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, sampai saat ini bisnis perkelapasawitan nasional masih dalam kondisi sulit. Posisi terakhir, harga sawit di tingkat petani cuma Rp600 per kg.
Namun Gapki mendapat informasi bahwa pada minggu lalu Presiden Jokowi menyatakan mandatori B30 akan diterapkan Pemerintah mulai Januari 2020 dan pada akhir 2020 akan bertambah menjadi B50.
Buat Gapki Aceh dan Sumut, ini menjadi kabar gembira dan sudah berdampak terhadap harga CPO. Setelah hal itu dinyatakan Jokowi, dalam dua minggu terakhir mulai terjadi kenaikan harga CPO yang tadinya di bawah 1.900 menjadi 2.100-2.200 ringgit per ton.
“Ini indikasi yang sangat positif karena tadinya kami berpikir kalau harga terus turun, harga TBS cuma Rp500, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bisa gagal,” kata Sabri.
Karena itu ia berharap pemerintah menerapkan penalti atau sanksi bagi industri atau pihak-pihak yang tidak melaksanakan mandatori tersebut. Dengan begitu, penyerapan CPO dalam negeri bisa lebih signifikan.
Hal Itu dikatakannya karena penerapan B20 saat ini tidak memiliki ancaman penalti sehingga sampai hari ini belum terlihat peningkatan permintaan meski sudah dimandatorikan. Faktanya, penyerapan CPO hanya sekitar 2 juta ton. “Mestinya lebih tinggi dari itu,” imbuhnya.
Berdasarkan hitungan Gapki, jika B30 diterapkan secara efektif maka kebutuhan CPO akan menjadi sebanyak 9 juta ton. Dan jika ada penalti, mereka yakin jumlah penyerapan tersebut akan tercapai.
“Kalau ada peningkatan permintaan sampai 9 juta ton saya yakin harga sawit akan naik,” ujar Sabri.
Terpisah, Sekretaris Gapki Sumut Timbas Ginting meyakini para petani dan pengusaha sawit tidak akan khawatir lagi dengan embargo sawit yang diterapkan Eropah, dengan pemberlakuan B30. Terlebih, pasokan CPO dari Indonesia ke Eropah selama ini hanya sekitar 4,7 ton per tahun.
Sehingga penyerapan CPO di dalam negeri akan jauh lebih tinggi ketimbang pasokan ke Eropah, jika mandatori B30 diterapkan efektif. “Jadi embargo Eropah bisa diabaikan, bila perlu, diembargo balik,” cetusnya.
Karena itu, menurutnya, mandatori B30 sebenarnya juga bisa menaikkan posisi tawar RI terkait embargo sawit Eropah. Dan mengenai penerapan teknisnya, sama dengan B20, penerapan mandatori B30 juga akan menempatkan Pertamina sebagai pendistribusi.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur