Gubernur Sampaikan Nota Keuangan Sumut 2020, Pendapatan Daerah Ditarget Rp.12,4 Triliun
digtara.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memproyeksikan pendapatan daerah Sumatera Utara di tahun 2020 mendatang mencapai Rp.12,4 triliun.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam nota keuangan dan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Sumatera Utara tahun 2020 yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam sidang paripurna DPRD Sumatera Utara yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman pada Senin (12/8/2019).
Menurut Edy, dari total Rp.12,4 triliun pendapatan daerah itu, sebanyak Rp.5.967.650.671.842 merupakan pendapatan asli daerah (PAD), lalu Rp.6.468.179.389.915 dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.068.000.000.
Edy juga menyampaikan, untuk belanja daerah direncanakan berjumlah Rp12.644.898.061.757, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp8.689.501.269.673 dan Belanja Langsung sebesar Rp3.955.396.792.087.
Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja sebagaimana disebutkan, maka pada RAPBD 2020 mengalami defisit. “Mengalami defisit anggaran sebesar Rp200.000.000.000 yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan,†ujar Gubernur.
Sedangkan terhadap penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp300.000.000.000 yang diasumsikan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100.000.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan modal PT Bank Sumut sebagaimana peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal kedalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.

“Selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000 digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan daerah dan rencana belanja,†sebut Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengharapkan agar pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2020,†ucap Gubernur.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur