951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK pada 2026, Beroperasi Lewat Aplikasi dan Situs
Arie - Jumat, 07 Agustus 2026 14:05 WIB
net
Logo OJK
Dana Korban Rp204,3 Miliar Berhasil Dipulihkan
Upaya penanganan penipuan tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening.Baca Juga:
Sementara itu, dana korban yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan dalam tindak penipuan.
OJK akan terus memperkuat kapasitas IASC agar proses pelaporan, pemblokiran rekening, hingga pengembalian dana korban dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mengurangi ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh
4 Cara Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital dengan Bantuan AI
7 Tips Mengatur Keuangan agar Tabungan Terus Bertambah
5 Aset yang Bisa Menentukan Kondisi Finansial Anda di Masa Depan
7 APK Trading Terbaik di Indonesia 2026, Fitur, Biaya, dan Cara Memilihnya
Link DANA Kaget Hari Ini 2 Agustus 2026, Ada Saldo Rp20 Ribu, Begini Cara Klaimnya
Komentar