UMP Aceh 2026 Berpotensi Tidak Naik, Bakal Jadi Beban Pekerja Menguat Pascabencana
digtara.com - Nasib UMP Aceh 2026 masih berada dalam ketidakpastian. Di saat sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum, para pekerja di Aceh justru dihadapkan pada kemungkinan upah minimum tidak mengalami kenaikan tahun depan.
Baca Juga:
Aceh Masuk Daftar Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2026
Baca Juga:Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Namun, dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang hingga kini belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa UMP Aceh berpeluang tetap menggunakan angka tahun 2025.
Sebagai catatan, UMP Aceh 2025 tercatat sebesar Rp3.685.615 per bulan.
Pemerintah Daerah Fokus Tanggap Darurat Bencana
Baca Juga:Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memprioritaskan penanganan masa tanggap darurat bencana.
Pemerintah Aceh juga telah mengajukan permohonan dispensasi kepada pemerintah pusat agar diberi waktu tambahan hingga akhir Desember 2025 untuk menetapkan kebijakan UMP 2026.
Dampak Bencana Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Menurutnya, rumus penetapan UMP sangat bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara bencana alam memberi tekanan besar pada ekonomi daerah.
"Kondisi bencana di Aceh mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Akan ada koreksi besar yang akhirnya berdampak pada tingkat upah," jelas Faisal.
Baca Juga:Ia juga menyoroti kondisi pelaku usaha yang tengah mengalami kerugian.
"Kalau upah dinaikkan saat pelaku usaha sedang terpuruk, justru berisiko memicu pemutusan hubungan kerja," tambahnya.
Kebutuhan Hidup Layak Masih di Bawah UMP Aceh
Data Kemenaker mencatat rata-rata UMP kabupaten dan kota di Aceh pada 2025 sebesar Rp3.696.293, sementara rata-rata KHL berada di angka Rp3.654.466.
"Memang selisihnya kecil, tapi secara rata-rata upah minimum sudah di atas KHL," jelas Timboel.
Baca Juga:Ia menilai secara sosiologis, meski tidak naik, standar UMP Aceh masih memenuhi batas minimum kebutuhan hidup menurut perhitungan pemerintah.
Pelayanan Dinilai Buruk, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebing Tinggi Desak Wali Kota Copot Direktur RS Kumpulan Pane
Lansia Miskin Diduga Ditolak RS Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Keluarga Mengaku Pasien Sudah Kritis
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Polres Alor-NU Gelar Istighotsah untuk Keamanan dan Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana