Sabtu, 24 Januari 2026

Menkeu Purbaya Beri Kado Nataru: Diskon Tiket Pesawat Lewat PPN DTP 6%

Arie - Sabtu, 18 Oktober 2025 09:49 WIB
Menkeu Purbaya Beri Kado Nataru: Diskon Tiket Pesawat Lewat PPN DTP 6%
net
Ilustrasi.

digtara.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan "kado" akhir tahun bagi masyarakat yang berencana bepergian saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Baca Juga:

Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6%, sebagai bentuk insentif untuk menjaga daya beli dan mendorong mobilitas masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2025, yang diteken Purbaya pada 15 Oktober 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk pembelian tiket penerbangan berjadwal rute domestik kelas ekonomi.

Baca Juga:
Masyarakat dapat menikmati potongan PPN ini untuk pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode penerbangan mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

"Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama libur Natal dan Tahun Baru," demikian bunyi keterangan resmi dalam PMK tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total PPN, sedangkan sisanya 5% tetap dibayarkan penumpang melalui maskapai.

Komponen nilai penggantian yang dikenakan PPN mencakup tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar (fuel surcharge), biaya bagasi tambahan, serta pemilihan kursi (seat selection) — seluruhnya merupakan jasa yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Kemenhub Turunkan Fuel Surcharge untuk Nataru

Sebelum kebijakan PPN DTP diterbitkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lebih dulu menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagai langkah pengendalian harga tiket menjelang Nataru.

Baca Juga:
Penurunan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025.

Dalam aturan itu, besaran fuel surcharge ditetapkan maksimal 2% dari tarif batas atas untuk pesawat bermesin jet, dan 20% untuk pesawat bermesin propeller (baling-baling ganda).

"Penurunan fuel surcharge berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pemesanan tiket mulai 22 Oktober 2025," tulis beleid tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Ibadah Natal Bersama Tahanan

Polres Alor Ibadah Natal Bersama Tahanan

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen

10 Warga Di NTT Meninggal Selama Pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2025

10 Warga Di NTT Meninggal Selama Pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2025

Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal

Menutup Tahun 2025, Polrea Alor Amankan Ratusan Liter Miras Dari Atas Kapal

Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor

Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor

Ini Himbauan Kamtibmas Kapolda NTT Untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Ini Himbauan Kamtibmas Kapolda NTT Untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Komentar
Berita Terbaru