Minggu, 18 Oktober 2026

Gawat! Putar Suara Burung di Kafe atau Hotel Bisa Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Arie - Minggu, 10 Agustus 2025 08:13 WIB
Gawat! Putar Suara Burung di Kafe atau Hotel Bisa Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
net
Ilustrasi.

digtara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial seperti kafe atau hotel tetap dapat dikenakan royalti, asalkan rekaman tersebut memiliki produser resmi.

Baca Juga:

"Royalti berlaku karena ada pemegang hak terkait atas karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8).

Dedy mengungkapkan, belakangan sejumlah pelaku usaha mengganti musik dengan suara alam atau burung. Meski begitu, langkah tersebut tetap masuk kategori penggunaan karya berhak cipta jika sumbernya adalah rekaman komersial.

"Siapa yang tidak ingin pencipta dan pemegang haknya sejahtera? Itu kuncinya," tegasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran membayar royalti di Indonesia. Saat ini, total royalti musik yang terkumpul hanya sekitar Rp75 miliar, jauh di bawah Malaysia (Rp600 miliar) atau negara lain yang mencapai Rp1 triliun.

Penjelasan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel.

"Langganan pribadi seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

Menurutnya, layanan streaming bersifat personal. Namun, jika diperdengarkan kepada publik di tempat usaha, hal itu termasuk penggunaan komersial yang membutuhkan lisensi resmi.

Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita

8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita

PT Flobamora Hormati Langkah Hukum Polda NTT dan Fokus Benahi Hotel Sasando

PT Flobamora Hormati Langkah Hukum Polda NTT dan Fokus Benahi Hotel Sasando

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi

Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi

Petugas Haji 2026 Ramah-ramah, Top Banget Pelayanannya

Petugas Haji 2026 Ramah-ramah, Top Banget Pelayanannya

Singgih Januratmoko Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026: Kesehatan dan Transportasi Jadi Perhatian

Singgih Januratmoko Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026: Kesehatan dan Transportasi Jadi Perhatian

Komentar
Berita Terbaru