6.110 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Sumatera Utara, Cek Cara Jadi Pengurus Kopdes
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Baca Juga:
- Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Desak Plt Bupati Langkat Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
- Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum
- Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Meski pendaftaran resmi sebagai pengurus koperasi belum dibuka, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di desa/kelurahan terkait (dibuktikan dengan KTP).
- Memiliki catatan keuangan bersih (diperiksa melalui SLIK OJK).
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan (dibuktikan dengan KK).
- Memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat; ketentuan bisa berbeda berdasarkan kebijakan daerah.
Informasi lengkap dan pendaftaran dapat dipantau secara berkala di situs resmi:
[https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar]
Tahapan Program Koperasi Merah Putih
Berdasarkan situs *ciptadesa.com*, berikut adalah tahapan pelaksanaan program:
- Januari–Maret 2025: Pelatihan *Training of Trainers (ToT)* dan sosialisasi program.
- April–Juni 2025: Konvensi nasional pembentukan kelembagaan.
- 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih secara nasional.
Dengan partisipasi penuh seluruh desa dan dukungan lintas sektor, program Koperasi Merah Putih di Sumut diharapkan mampu menjadi pendorong utama kemandirian ekonomi lokal, memperkuat peran masyarakat, serta menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Desak Plt Bupati Langkat Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum
Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS