6.110 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Sumatera Utara, Cek Cara Jadi Pengurus Kopdes
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Baca Juga:
Meski pendaftaran resmi sebagai pengurus koperasi belum dibuka, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di desa/kelurahan terkait (dibuktikan dengan KTP).
- Memiliki catatan keuangan bersih (diperiksa melalui SLIK OJK).
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan (dibuktikan dengan KK).
- Memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat; ketentuan bisa berbeda berdasarkan kebijakan daerah.
Informasi lengkap dan pendaftaran dapat dipantau secara berkala di situs resmi:
[https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar]
Tahapan Program Koperasi Merah Putih
Berdasarkan situs *ciptadesa.com*, berikut adalah tahapan pelaksanaan program:
- Januari–Maret 2025: Pelatihan *Training of Trainers (ToT)* dan sosialisasi program.
- April–Juni 2025: Konvensi nasional pembentukan kelembagaan.
- 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih secara nasional.
Dengan partisipasi penuh seluruh desa dan dukungan lintas sektor, program Koperasi Merah Putih di Sumut diharapkan mampu menjadi pendorong utama kemandirian ekonomi lokal, memperkuat peran masyarakat, serta menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP Jadi 700 Ton per Hari untuk Jaga Harga Tetap Stabil
Semangat Kolektif dan Tantangan Tata Kelola Publik pada Program Koperasi Merah Putih di Desa
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
11 Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031 Terima SK Presiden Lewat Menag, Inilah Daftar Orangnya!