6.110 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Sumatera Utara, Cek Cara Jadi Pengurus Kopdes
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Baca Juga:
Meski pendaftaran resmi sebagai pengurus koperasi belum dibuka, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain:
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di desa/kelurahan terkait (dibuktikan dengan KTP).
- Memiliki catatan keuangan bersih (diperiksa melalui SLIK OJK).
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa/kelurahan (dibuktikan dengan KK).
- Memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat; ketentuan bisa berbeda berdasarkan kebijakan daerah.
Informasi lengkap dan pendaftaran dapat dipantau secara berkala di situs resmi:
[https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar]
Tahapan Program Koperasi Merah Putih
Berdasarkan situs *ciptadesa.com*, berikut adalah tahapan pelaksanaan program:
- Januari–Maret 2025: Pelatihan *Training of Trainers (ToT)* dan sosialisasi program.
- April–Juni 2025: Konvensi nasional pembentukan kelembagaan.
- 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih secara nasional.
Dengan partisipasi penuh seluruh desa dan dukungan lintas sektor, program Koperasi Merah Putih di Sumut diharapkan mampu menjadi pendorong utama kemandirian ekonomi lokal, memperkuat peran masyarakat, serta menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Imigrasi Sumut Perkuat Reformasi Birokrasi, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Karo Ops Polda NTT Dan Dua Kapolres di NTT Dimutasi
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo