UMP Sumut Naik 6,5 Persen, Berlaku Efektif 1 Januari 2025
Arie - Minggu, 15 Desember 2024 13:19 WIB
net
Ilustrasi.
Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dump Truk Terbelah Dua Usai Kecelakaan Kereta Api di Sergai, Sopir Meninggal Dunia
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Desak Plt Bupati Langkat Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum
Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Komentar