Naikkan BBM, PDI Perjuangan Bilang Gubernur Sumut Tidak Punya Hati

digtara.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dinilai tak punya hati. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mangapul Purba menanggapi naiknya harga BBM di Sumut.
Baca Juga:
Diketahui, kenaikan harga BBM di Sumut menyesuaikan dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Maka Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021.
“Kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat semakin terjepit ditengah situasi pandemi covid,” ujar Mangapul, Minggu, (4/4/2021).
Diakui Mangapul, sampai saat ini saya masih tak habis pikir, apa yang ada didalam benak Gubsu. Apalagi, kata Mangapul, dimasa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat menurun, ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik.
“Terus penderitaan rakyat harus bertambah dengan kenaikan harga BBM, sebagai warga sumut saya berpikir kok susah kali jadi orang sumut, kenapa tidak ditunda saja pergubnya jadi masyarakat tidak tambah sengsara,†ungkapnya.
Ditambahkannya, gubernur seharusnya berpikir bagaimana membawa masyarakat untuk keluar dari krisis, bukan malah menambahi.
“Ini namanya sudah jatuh ketimpa tangga dan kejatuhan kuas. Karena disaat masyarakat berjuang untuk keluar dari krisis akibat pandemi, disaat yang sama gubernur tanpa berpikir membuat kebijakan yang berakibat pada kenaikan harga BBM. Terus kita bertanya, Gubsu pakai logika dari mana membuat kebijakan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, atas nama Fraksi PDI Perjuangan meminta Gubsu untuk mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Karena, Pergub tersebut bertentangan dengan keadilan.
“Kalau Gubsu masih memiliki sense of the Crisis atau kepekaan sosial maka kita meminta dengan tegas agar gubsu mencabut pergub tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per liter untuk jenis khusus (tidak termasuk premium dan solar) di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan itu terhitung mulai 1 April 2021.
Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan, kenaikan merujuk dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
BBM pada pelanggan mengalami perubahan yakni:
-Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter
-Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.
-Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.
-Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.
-Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
-Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Ngaku Mau Rampok Uang Negara

Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pamer Kaos “Soekarno” Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hari Ini, Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan

Bobby Nasution Akan Temui PDI Perjuangan Soal Dukungan Prabowo-Gibran
