Selasa, 22 September 2026

Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor

Arie - Kamis, 04 Februari 2021 11:30 WIB
Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor

digtara.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga:

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu sendiri, diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam SE Mendikbud, ditegaskan bahwa UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian, kedua ujian itu tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Selain itu, dengan ditiadakannya UN serta Ujian Keseteraan, maka kedua jalur tersebut tidak menjadi persyaratan bagi pelajar untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan KBM Tatap Muka

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19.

Adapun bukti kelulusan pembelajaran itu hanyalah rapor per semester. Selain itu, kelulusan juga ditentukan oleh nilai sikap, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Evaluasi atas Nilai Rapor

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Selain itu juga dalam bentuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca: Batu Jatuh di Lampung Dipastikan Meteor, Itera: Jangan Minum Air Rendamannya

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Resmi! Tidak Ada Ujian Nasional 2021, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemenkes Tetapkan RSI Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Pelayanan Berbasis Penelitian Terapi Sel

Kemenkes Tetapkan RSI Sultan Agung Semarang sebagai Pusat Pelayanan Berbasis Penelitian Terapi Sel

Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya

Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya

Pantai Bungawaru-Alor Jadi Sasaran World Cleanup Day Polri-TNI dan Masyarakat

Pantai Bungawaru-Alor Jadi Sasaran World Cleanup Day Polri-TNI dan Masyarakat

Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah

Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah

Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan

Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan

Lepas 460 Lulusan, Dekan FH Unissula: Jadilah Pemimpin dan Teladan Penegakan Hukum

Lepas 460 Lulusan, Dekan FH Unissula: Jadilah Pemimpin dan Teladan Penegakan Hukum

Komentar
Berita Terbaru