Kamis, 16 Juli 2026

Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

- Rabu, 20 Januari 2021 13:27 WIB
Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

digtara.com – Persoalan Self – Plagiarism Rektor Terpilih USU, Muryanto Amin kini menjadi perbincangan hangat di dunia akademik. Walhasil pendekatan proses yang berkeadilan harus diutamakan karena akan menimbulkan dampak signifikan. Sanksi Sosial Universitas

Baca Juga:

“Selain itu untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas ‘Audi Alteram Partem’. Artinya, semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, Rabu (20/1/2021).

Dikatakannya, melihat fakta dan proses yang terjadi di USU, dasar dari perkara berkaitan dengan etika akademik. Dampaknya pun tidak hanya bersifat hukuman melainkan sanksi sosial.

“Sanksi bukan cuma kepada yang bersangkutan tetapi juga universitas. Makanya kita penting sekali lihat penerapan proses yang berkeadilan,” pungkasnya.

Maka dari itu, penanganan perkara ini harus dengan prinsip memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara. Bukan dengan cara represif atau abuse of power.

Baca: Soal Laporan Plagiat Rektor USU Terpilih, Ini Penjelasan Komite Etik USU

Menurutnya pembentukan tim penelusuran kebenaran dugaan plagiat Muryanto yang dibentuk Rektor USU tidak menjadi persoalan jika sesuai aturan di statuta USU.

Adapun Tim Penelusuran beranggotakan Guru Besar tetap USU sesuai dengan isi ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Karena sudah diatur, maka bukan hanya Rektor sebagai organ universitas tetapi bahkan seluruh pemangku kepentingan USU wajib tunduk pada PP tersebut,” tuturnya.

Ia pun berharap soal plagiat di USU segera selesai demi membangun lebih baik lagi. Dikatakannya, pihak Kemendikbud RI harus bekerja sesuai kewenangannya.

“Keputusan Kemendikbud sesuai dengan keputusan rapat Majelis Wali Amanat (MWA) menjadi pintu terakhir untuk memberi kepastian hukum kepada USU dengan segala konsekuensinya,” tutupnya.

Soal Plagiat di USU, Guru Besar: Dampaknya Bukan Hanya Hukuman, Tapi Sanksi Sosial Universitas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
USU
Berita Terkait
Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

Menhaj Dorong Penguatan Layanan Haji dari Asrama hingga Jemaah Kembali ke Daerah

Menhaj Dorong Penguatan Layanan Haji dari Asrama hingga Jemaah Kembali ke Daerah

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

17 Jemaah Haji Jombang Terima Bantuan dari UEA

17 Jemaah Haji Jombang Terima Bantuan dari UEA

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal

Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal

Komentar
Berita Terbaru