Terkait Polemik Plagiat di USU, Muryanto: Saya Tak Pernah Dimintai Klarifikasi
digtara.com – Rektor terpilih USU 2020, Muryanto Amin mengungkapkan dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi saat proses penelusuran kasus plagiat. Walhasil, proses itu dianggap melanggar haknya sebagai orang yang terduga. Terkait Polemik Plagiat di USU
Baca Juga:
- Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan
- Satu Warga Sumba Tengah Jadi Korban Saat Aksi Massa di Mapolres Sumba Barat, Kapolres Sumba Tengah dan Pemda Melayat ke Rumah Duka
- Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
“Saya sangat menyayangkan bahwa proses pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan oleh Tim penelusuran tanpa meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga,” tulis Muryanto Amin dalam surat jawaban atas putusan sanksi plagiat yang menimpa dirinya, Medan 15 Januari 2021.
Sebagai bagian, lanjutnya, dari masyarakat akademik semestinya dalam menemukan kebenaran harus dilakukan penelusuran dan pengumpulan data yang komprehensif sebelum membuat suatu kesimpulan.
Maka secara etik, mestinya Muryanto sebagai terlapor atau diduga dipanggil untuk melakukan klarifikasi agar Tim bisa mendapatkan informasi dua arah sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Tim hanya melakukan persandingan dengan melakukan penghitungan secara kuantitatif terhadap tingkat kesamaan/kemiripan. Walhasil dugaan kemiripan/kesamaan tersebut terjadi sepihak,” katanya.
Baca: Terkait Dugaan Plagiat Rektor USU Runtung Sitepu, Ini Komentar MWA
Ia juga katakan proses penelusuran tidak objektif. Sebab tidak mempertimbangkan upaya pihaknya untuk menghindari terjadinya Self – Plagiarism.
“Proses pemeriksaan oleh Tim tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Proses yang demikian menurutnya tidak benar, tidak adil, tidak bijaksana dan tidak etis. Serta melanggar haknya sebagai pihak yang diduga/ terlapor. Ia juga tegaskan, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism yang dijadikan rujukan tidak tepat.
Sebab berdasarkan Diktum Kedua dari bagian Memutuskan Keputusan tersebut jelas dinyatakan bahwa : “Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.â€
“Dengan kata lain bahwa lingkup berlakunya ketentuan sebagai dasar yang digunakan oleh Tim tidak dapat diberlakukan diluar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” pungkasnya.
Selain itu, disampaikannya bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 7142 Tahun 2017 tersebut terbit pada Desember 2017, sedangkan dugaan yang ditujukan kepada saya adalah peristiwa yang terjadi sebelum Desember 2017.
“Tim telah memberlakukan ketentuan tersebut dengan memberlakukannya secara surut (kebelakang) yang menurut saya praktik yang demikian tidak dibenarkan,” tandasnya.
Terkait Polemik Plagiat di USU, Muryanto: Saya Tak Pernah Dimintai Klarifikasi
Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan
Satu Warga Sumba Tengah Jadi Korban Saat Aksi Massa di Mapolres Sumba Barat, Kapolres Sumba Tengah dan Pemda Melayat ke Rumah Duka
Kunjungi Pengungsi di Maumere, Ketua PMI Jusuf Kalla Ingatkan Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kehidupan Masyarakat
Mantan Wapres Jusuf Kalla Keliling Flores Pantau Korban Gempa Bumi
Ada Gempa Susulan, Pasien RSUD Komodo Manggarai Barat Panik dan Minta Menginap di Tenda