Selasa, 17 Juni 2025

HUT Ke-75 RI, Ini Hukum Hormat Bendera Merah Putih Menurut Islam

- Senin, 17 Agustus 2020 12:19 WIB
HUT Ke-75 RI, Ini Hukum Hormat Bendera Merah Putih Menurut Islam

digtara.com – Upacara mengenang detik-detik proklamasi selalu diwarnai dengan pengibaran bendera merah putih. Kemudian memberi penghormatan dengan menabik simbol negara itu.

Baca Juga:

Namun, di tengah kemajemukan Indonesia, ada sebagian kelompok Islam yang menuduh hormat bendera sebagai tindakan dilarang agama. Mereka menganggap itu sebagai tindakan mengagungkan makhluk yang berlebih-lebihan dan memvonisnya sebagai perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT.

Sementara dalam artikel yang dikutip Okezone dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dijelaskan bahwa hormat bendera merupakan tindakan atas nama nasionalisme atau cinta Tanah Air, sebagaimana rasa cinta Rasulullah SAW pada Kota Madinah.

Sebagaimana sebuah hadis dalam kitab Shahih al-Bukhari juz III halaman 23:

كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، فَنَظَرَ إِلَى جُدُرَاتِ المَدِينَةِ، أَوْضَعَ رَاحِلَتَهُ وَإِنْ كَانَ عَلَى دَابَّةٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَا

“Ketika Rasulullah SAW pulang dari perjalanan dan melihat dinding Kota Madinah, maka beliau mempercepat lajunya. Dan bila mengendarai tunggangan, maka beliau menggerak-gerakkan karena cintanya kepada Madinah.” (HR. Al-Bukhari)

Substansi kandungan hadis tersebut dikemukakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolani dalam kitabnya, Fath al-Bari. Ia menegaskan bahwa “Dalam hadis itu terdapat petunjuk atas keutamaan Madinah dan disyariatkannya mencintai tanah air serta merindukannya”. (Fath al-Bari, III/705)

 

Bukan Ritual…

BUKAN RITUAL

Di sisi lain, tuduhan syirik tidaklah tepat apabila ditujukan kepada aktivitas yang tidak mengandung unsur ritual penghambaan. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Fatwa Al-Azhar:

فَتَحِيَّةُ الْعَلَمِ بِالنَّشِيْدِ أَوِ الْإِشَارَةِ بِالْيَدِ فِى وَضْعِ مُعَيَّنٍ إِشْعَارٌ بِالْوَلَاءِ لِلْوَطَنِ وَالاْلِتْفِاَفِ حَوْلَ قِيَادَتِهِ وَالْحِرْصِ عَلَى حِمَايَتِهِ ، وَذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِى مَفْهُوْمِ الْعِبَادَةِ لَهُ ، فَلَيْسَ فِيْهَا صَلَاةٌ وَلَا ذِكْرٌ حَتَّى يُقَالَ : إِنَّهَا بِدْعَةٌ أوَ تَقَرُّبٌ إِلَى غَيْرِ اللهِ

“Hormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau dengan isyarat tangan yang diletakkan di anggota tubuh tertentu (misalnya kepala) merupakan bentuk cinta negara, bersatu dalam kepemimpinannya dan komitmen menjaganya. Hal tersebut tidaklah masuk dalam kategori ibadah, karena di dalamnya tidak ada salat dan dzikir, sehingga dikatakan “ini perilaku bid’ah atau mendekatkan diri kepada selain Allah.” (Fatawa al-Azhar, X/221)

Dengan demikian, sudah jelas bahwa hormat bendera merah putih bukanlah perilaku syirik karena tidak terdapat unsur ibadah dan tidak pula ada unsur menyekutukan Allah di dalamnya. Hormat bendera merah putih murni sebagai bentuk cinta tanah air sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam hadisnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=N-9mNYeVNZc

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru