Soal SKB Seragam Sekolah, Kemenag Sumut: Kami Tunggu Surat Dari Pusat

digtara.com – Peristiwa pelajar yang disuruh mengenakan seragam muslim di Padang kian ramai diperbincangkan. Walhasil ketentuan atribut seragam sekolah pun menuai kontroversi. SKB Seragam Sekolah
Baca Juga:
Pemerintah pun menghasilkan kebijakan yang cepat tanggap atas kejadian tersebut. Tiga Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah.
Lantas bagaimana dengan sekolah dibawah naungan kementerian agama. Menanggapi hal itu, Humas Kemenag Sumut, Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari pusat
“Kalau itukan untuk sekolah umum, kalau kita untuk sekolah agama memang wajib berbusana muslim. Karena kalau Kemenag harus sesuai dengan norma-norma agama,” jelasnya melalui saluran telepon, Kamis (4/2/2021).
Dikatakannya, untuk sekolah swasta umum bernuansa muslim, ketentuan seragam sekolah ditentukan oleh pihak yayasan. Dia katakan, biasanya sekolah di dalam naungan Kemenag akan disesuaikan nuansa agama yang dianut sekolah.
Baca: Kepala Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendidikan
“Ya setiap siswa beragama memiliki hak untuk berseragam sesuai dengan agama yang dianut,” pungkasnya.
Namun, dia juga mengungkapkan ada sekolah bernuansa Islam yang tetap memberikan kebebasan kepada siswanya untuk berseragam sesuai agamanya.
“Contohnya sekolah Al Azhar ada siswa mereka non-muslim dan mereka pakai pakaian biasa ya enggak masalah,” tutupnya.
Soal SKB Seragam Sekolah, Kemenag Sumut: Kami Tunggu Surat Dari Pusat

Ringankan Beban Korban Kebakaran di Medan, KoJAM Salurkan Bantuan Seragam Sekolah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
