Polda Sumut Ungungkap Kasus Pencurian
Irwansyah Putra Nasution - Jumat, 22 Februari 2019 07:41 WIB

Polda Sumut Dir.Andirian berhasil mengungkap pelaku pencurian rumah kosong di dua TKP.Medan Helvetia dan Medan Sunggal pada tanggal 19 Februari 2019. Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dan di jatuhkan hukuman penjara 9 tahun, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUHP dan di jatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas.
Baca Juga:
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Newcastle United Juara Piala Liga Inggris 2025 usai Tundukkan Liverpool

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
Komentar