Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab, Petani di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Sefanya Bano (30), warga Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, Jumat (10/7/2020) pagi. Pria yang sehari-hari sebagai petani ini ditangkap akibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab
Baca Juga:
Korban UB (16), siswi kelas II SMA, warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang telah direnggut keperawanannya dan saat ini dalam keadaan hamil.
“Korban saat ini hamil 7 bulan, dan mengaku disetubuhi pelaku sejak Januari 2020 lalu,” ujar Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, SH di kantornya, Jumat (10/7/2020).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan hal ini kepada pamannya, Sani Sanam (42), Rabu (9/7/2020). Kepada pamannya, korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam.
Karena pelaku enggan bertanggungjawab ketika mengetahui bahwa korban hamil, dan pelaku memilih kabur, paman korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Laporan polisi nomor: LP/B/24/VII/ 2020/NTT/Sektor Takari, tanggal 8 Juli 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasca menerima laporan kasus ini, kami kejar terlapor dan kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Di Mapolsek Takari, pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Ayah Tiri Cabuli Bocah Kelas 6 SD Hingga Hamil di Deliserdang
Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terlapor yang sudah kita tahan dalam sel Polsek Takari terancam hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kapolsek.
https://www.youtube.com/watch?v=_mOrqSABemc
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab, Petani di Kupang Terancam 5 Tahun Penjara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
