Sebarkan Berita Hoaks, Dua Simpatisan Capres Ditangkap Polda Sumut
                        Redaksi - Jumat, 22 Maret 2019  06:19 WIB                    
                                    
                DIGTARA TV | MEDAN
Dua penyebar berita bohong atau hoaks ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kedua pelaku menyebarkan berita hoaks melalui media sosial mereka. Satu pelaku berinisial A-K mengupload berita bahwa terjadi kecurangan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Medan. Ternyata video yang diupload oleh A-K adalah video kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara saat pilkada kemarin.
Sementara satu pelaku lain berinisial U-R ditangkap karena ikut mengupload konten yang sama oleh A-K
Editor
: Redaksi
SHARE:
                            
  
                            
                        
                     Tags
                
            
                     Berita Terkait
                
            
                        Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
                        Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis
                        Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu
                        PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai
                        Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
                        Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya
                     Komentar