Selasa, 17 Juni 2025

Terdakwa Politik Uang Pilkada Jember Dituntut 36 Bulan Penjara

Arie - Selasa, 15 Desember 2020 16:50 WIB
Terdakwa Politik Uang Pilkada Jember Dituntut 36 Bulan Penjara

digtara.com – AZ, terdakwa perkara pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dituntut menjalani hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Politik Uang Pilkada Jember

Baca Juga:

Raden Yuri Artana Putra, jaksa penuntut umum mengatakan, AZ terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Wali Kota.

“Saksi a de charge (meringankan) kemarin pada pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran dari dakwaan penuntut umum, tapi justru melengkapi,” katanya, usai sidang.

Yuri mengatakan, AZ sudah mengakui terus terang perbuatannya.

“Tidak ada bantahan apapun. Pada dasarnya dia tidak menyuruh orang memvideo. Tapi saat kerumunan massa ada warga yang merekam (pembagian uang, red) dan saksi yang dihadirkan penuntut umum juga merekam. Jadi dia tidak menyuruh merekam, tapi tahu ada yang merekam,” katanya.

Sementara itu, pengacara AZ, Jani Takarijanto, keberatan dengan pasal yang dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, hanya kliennya yang diadili dan penerima uang justru tidak diadili.

Selain itu, aksi terdakwa dilakukan karena mengidolakan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Murni spontanitas dia karena rasa bangga, murni inisiatif dia, dan uangnya dari dia,” kata Jani. Tidak ada keterkaitan dari pasangan calon tertentu.

Jani menilai tuntutan jaksa tak sepadan dengan yang dilakukan terdakwa. Namun, ia menyadari bahwa tuntutan jaksa adalah yang paling ringan dari ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk politik uang. [beritajatim.com]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Terdakwa Politik Uang Pilkada Jember Dituntut 36 Bulan Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepergok Lakukan Politik Uang, 3 Warga di Humbahas Diamankan, Ratusan Amplop Disita

Kepergok Lakukan Politik Uang, 3 Warga di Humbahas Diamankan, Ratusan Amplop Disita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru