Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kilogram Sabu-sabu
digtara.com
Baca Juga:
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, memusnahkan barang bukti sebanyak 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan 35 kilogram narkoba ini dilakukan dengan cara direbus di depan Kantor Satresnarkoba Polrestabes Medan, Pada hari Jumat 12 Juni 2020.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti yang mereka dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 21 dan 31 Mei 2020 lalu.
Dimana dari penindakan pada tanggal 21 Mei, pihaknya berhasil menyita 5 kilogram sabu-sabu. Sementara pada penindakan 31 Mei mereka berhasil menyita sebanyak 30 kilogram sabu-sabu.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari satu jaringan yang ditangkap di Kota Medan dan Tanjungbalai. Dalam penindakan tersebut, menewaskan seorang tersangka.
Narkoba yang dimusnahkan ini diduga berasal dari sindikat di Malaysia dan Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjungbalai dan dikemas dengan kemasan teh china.
Polisi akan terus mengembangkan hasil penangkapan, untuk mengejar bandar yang lebih besar lagi dari jaringan dari jaringan Internasional ini.
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua
Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai