Meninggal Dalam Keadaan Terikat,Polisi Tangkap Otak Pelaku
digtara.com
Baca Juga:
Kepolisian Resor Kota Besar Medan meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Henri (28) yang jenazahnya ditemukan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, pada hari Rabu 20 Mei mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut. Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat 15 Mei di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal. Dari mobil tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban.
Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri. Polisi kini masih mencari tersangka AP yang merupakan pelaku utama.
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi