Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik

digtara.com | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) tentang percepetan pengembangan kenderaan bermotor listrik. Beleid itu diteken pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga:
Hal itu diakui Presiden Jokowi, usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di JAKARTA hari ini, Kamis (8/8/2019).
“Sudah saya tandatangani senin pagi kemarin. Berarti sudah berlaku,â€ujar Jokowi seperti dilansir CNN.
Jokowi berharap dengan beleid tersebut, industry otomotif mau segera merancang, mempersiapan serta membangun industry mobil listrik di Indonesia. “Lewat perpres ini kita ingin mendorong industry otomotif dalam negeri untuk memproduksi mobil listrik,â€jelasnya.
Menurut Jokowi, sekitar 60 persen dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai. Ia menyebut bahan baku untuk membuat baterai tersebut ada di Indonesia.
“Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita,” ujarnya.
Mantan wali kota Solo itu menyatakan membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Dalam mengembangkan industri mobil listrik, kata Jokowi, juga perlu melihat pasar ke depan.
“Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?” tuturnya.
“Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia,”tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
