Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG
digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berstatus mengikat secara bersyarat.
Baca Juga:
Melalui putusan ini, MK secara tegas melarang dalih "operasional penyelenggaraan pendidikan" digunakan untuk memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi wajib (mandatory spending) 20% anggaran pendidikan. MK memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG ke dalam pos tersendiri selambat-lambatnya pada APBN 2028.
Putusan ini memastikan bahwa alokasi 20% APBN/APBD harus sepenuhnya dikembalikan untuk membiayai komponen utama pendidikan, bukan untuk menambal program kesehatan masyarakat atau penanganan stunting.
Ketua Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah, Dr. Fakhruddin Karmani.,M.Pd menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 hal penting yang berdampak kepada sekolah/madrasah swasta atas keputusan tersebut.
Pertama, adanya jaminan anggaran BOS tersedia: sekolah swasta dan madrasah sangat bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memutar roda kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
"Dikeluarkannya beban raksasa MBG dari porsi anggaran pendidikan menghilangkan ancaman pemotongan, rasionalisasi, atau keterlambatan pencairan dana BOS/BOP yang selama ini dikhawatirkan akan terjadi jika uang negara tersedot untuk MBG," ungkap Fakhruddin, Jumat (31/07/2026).
Baca Juga:
Kedua, lanjut Fakhruddin, anggaran kesejahteraan guru: mayoritas guru di sekolah swasta dan madrasah berstatus honorer atau pegawai yayasan swasta. Sehingga dengan utuhnya anggaran pendidikan murni kita bisa memastikan bahwa pos untuk tunjangan profesi guru (TPG), program inpassing, serta subsidi insentif guru non-ASN tidak dialihkan.
Adapun yang ketiga, peluang peningkatan sarana dan prasarana. Sekolah swasta pinggiran dan madrasah sering kali tertinggal secara infrastruktur dibandingkan sekolah negeri. Dengan dikembalikannya fokus anggaran 20% murni untuk pendidikan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki keleluasaan anggaran untuk memberikan hibah ruang kelas baru, fasilitas laboratorium, hingga perbaikan sarana digital.
"Setidaknya saat ini kita patut apresiasi, karena keputusan ini memastikan MBG tidak membajak hak-hak dasar operasional sekolah, sehingga sekolah/madrasah swasta tetap dapat berharap pada kehadiran negara melalui anggaran 20% pendidikan" tegas Fakhruddin. (San).
Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT
Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan
Diduga Terlibat Proyek Dapur MBG, Anggota DPRD Kabupaten TTU Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu