Kamis, 17 September 2026

Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG

Putusan MK
Ahsan Fauzi - Jumat, 31 Juli 2026 20:25 WIB
Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG
Istimewa
Ketua Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah, Dr. Fakhruddin Karmani.,M.Pd dalam sebuah kegiatan

digtara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berstatus mengikat secara bersyarat.

Baca Juga:

Melalui putusan ini, MK secara tegas melarang dalih "operasional penyelenggaraan pendidikan" digunakan untuk memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi wajib (mandatory spending) 20% anggaran pendidikan. MK memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG ke dalam pos tersendiri selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Putusan ini memastikan bahwa alokasi 20% APBN/APBD harus sepenuhnya dikembalikan untuk membiayai komponen utama pendidikan, bukan untuk menambal program kesehatan masyarakat atau penanganan stunting.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma`arif NU Jawa Tengah, Dr. Fakhruddin Karmani.,M.Pd menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 hal penting yang berdampak kepada sekolah/madrasah swasta atas keputusan tersebut.

Pertama, adanya jaminan anggaran BOS tersedia: sekolah swasta dan madrasah sangat bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memutar roda kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

"Dikeluarkannya beban raksasa MBG dari porsi anggaran pendidikan menghilangkan ancaman pemotongan, rasionalisasi, atau keterlambatan pencairan dana BOS/BOP yang selama ini dikhawatirkan akan terjadi jika uang negara tersedot untuk MBG," ungkap Fakhruddin, Jumat (31/07/2026).

Baca Juga:

Kedua, lanjut Fakhruddin, anggaran kesejahteraan guru: mayoritas guru di sekolah swasta dan madrasah berstatus honorer atau pegawai yayasan swasta. Sehingga dengan utuhnya anggaran pendidikan murni kita bisa memastikan bahwa pos untuk tunjangan profesi guru (TPG), program inpassing, serta subsidi insentif guru non-ASN tidak dialihkan.

Adapun yang ketiga, peluang peningkatan sarana dan prasarana. Sekolah swasta pinggiran dan madrasah sering kali tertinggal secara infrastruktur dibandingkan sekolah negeri. Dengan dikembalikannya fokus anggaran 20% murni untuk pendidikan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki keleluasaan anggaran untuk memberikan hibah ruang kelas baru, fasilitas laboratorium, hingga perbaikan sarana digital.

"Setidaknya saat ini kita patut apresiasi, karena keputusan ini memastikan MBG tidak membajak hak-hak dasar operasional sekolah, sehingga sekolah/madrasah swasta tetap dapat berharap pada kehadiran negara melalui anggaran 20% pendidikan" tegas Fakhruddin. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala BGN Minta Sekolah Cek Menu MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa

Kepala BGN Minta Sekolah Cek Menu MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa

Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan

Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan

Terungkap! Ini Alasan BGN Hentikan MBG untuk 1.653 Sekolah

Terungkap! Ini Alasan BGN Hentikan MBG untuk 1.653 Sekolah

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita

LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita

Presiden Prabowo Kena Somasi soal Tata Kelola MBG, KOSPI dan MBG Watch Soroti 43 Ribu Kasus Keracunan

Presiden Prabowo Kena Somasi soal Tata Kelola MBG, KOSPI dan MBG Watch Soroti 43 Ribu Kasus Keracunan

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Komentar
Berita Terbaru