PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Penyembelihan Dam Boleh di Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik
digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
- Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana
- Dukung Pengelolaan Haji Profesional, UIN Sunan Kudus Siap Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah ke-5 di Semarang
- KBIHU Babussalam NU Temanggung Sukses Dampingi 580 Jemaah Haji 2026, Siap Sambut Pembinaan Haji 2027 Lebih Optimal
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
"Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam," ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/03/2026).
Menurut Afief, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar'i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Baca Juga:
"Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air," lanjut Afief.
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
"Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," tutup Afief. (San).
Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana
Dukung Pengelolaan Haji Profesional, UIN Sunan Kudus Siap Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah ke-5 di Semarang
KBIHU Babussalam NU Temanggung Sukses Dampingi 580 Jemaah Haji 2026, Siap Sambut Pembinaan Haji 2027 Lebih Optimal
Juleha Demak Kompak Bayar Dam Tamattu di Tanah Air, Beri Manfaat yang Lebih Luas Bagi Masyarakat
Haji Wafiq Guru Asal Demak Ajak Tenaga Pendidik Menabung Sejak Dini untuk Naik Haji