Jumat, 10 April 2026

Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok

Pembayaran Dam Haji
Ahsan Fauzi - Jumat, 20 Februari 2026 14:10 WIB
Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok
Humas Kemenhaj
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo

digtara.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Baca Juga:

Respons atas dinamika haji modern dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu' yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

Baca Juga:

"Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan," ujar Puji, Jum'at (20/02/2026).

Berlandaskan Khazanah Fikih dan Fatwa Kontemporer

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

Negara Hadir Melindungi Hak dan Pilihan Jemaah

Baca Juga:

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah mencakup:

* Regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas;

* Fasilitator, dengan menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan;

* Pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta kesesuaian syariah.

"Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan," tegas Puji Raharjo.

Baca Juga:

Menunggu Payung Hukum Nasional

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Skema Pelaksanaan Pasca-Regulasi

Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi:

1. Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

Baca Juga:

2. Model Partisipatif, yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.

Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.

Dampak Pelayanan dan Ekosistem Ekonomi Umat

Tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan:

* Pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan;

* Penguatan ekonomi peternak lokal;

Baca Juga:

* Dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Kebijakan ini menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj: ibadah jemaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jemaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. Negara hadir untuk memastikan setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat. (San).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wahid Su’udi PHD Asal Demak Ungkap Pelayanan Haji 2026 Memiliki Tantangan yang Lebih Kompleks, Sekda Jateng Minta Pelayanan Jadi Prioritas Utama

Wahid Su’udi PHD Asal Demak Ungkap Pelayanan Haji 2026 Memiliki Tantangan yang Lebih Kompleks, Sekda Jateng Minta Pelayanan Jadi Prioritas Utama

Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah

Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah

PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah

25 Persen Jemaah Haji Indonesia Lansia dan 177 Ribu Risti, Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan Haji di Makkah

25 Persen Jemaah Haji Indonesia Lansia dan 177 Ribu Risti, Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan Haji di Makkah

Haji 2026, Kota Semarang Siap Berangkatkan 1.747 Jemaah, Termuda 15 Tahun dan Tertua 86 Tahun

Haji 2026, Kota Semarang Siap Berangkatkan 1.747 Jemaah, Termuda 15 Tahun dan Tertua 86 Tahun

Persiapan Operasional Haji 2026 Capai 100%, Menhaj Tegaskan Jadwal Tetap On Track

Persiapan Operasional Haji 2026 Capai 100%, Menhaj Tegaskan Jadwal Tetap On Track

Komentar
Berita Terbaru