Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok
Pembayaran Dam Haji
Ahsan Fauzi - Jumat, 20 Februari 2026 14:10 WIB
Humas Kemenhaj
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo
Baca Juga:
- 424 PPIH Kloter Ikuti Diklat di Asrama Haji Donohudan Solo, Saiful Mujab Minta Utamakan Tugas Pelayanan Dibandingkan Ibadah Pribadi
- Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
- Irjen Kemenhaj Dendi Minta Petugas Haji Disiplin dan Jaga Kekompakan, Jangan Sampai Menerima Honor Lalu Menghilang
Editor
: Ahsan Fauzi
SHARE:
Tags
Dam HajiDirektur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan UmrahHaji 2026KemenhajPembayaran Dam HajiPeraturan PemerintahPuji RaharjoUU Haji
Berita Terkait
424 PPIH Kloter Ikuti Diklat di Asrama Haji Donohudan Solo, Saiful Mujab Minta Utamakan Tugas Pelayanan Dibandingkan Ibadah Pribadi
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Irjen Kemenhaj Dendi Minta Petugas Haji Disiplin dan Jaga Kekompakan, Jangan Sampai Menerima Honor Lalu Menghilang
Singgih Januratmoko; Embarkasi Haji Yogyakarta Mampu Gerakkan Ekonomi Barat DIY
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi; Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji, Petugas Haji Perempuan Capai 33 Persen
Diklat PPIH 2026 Mau Berakhir, Tak Ada Perlakuan Istimewa Kepada Peserta
Komentar