Diduga Terus Beroperasi Tanpa Izin, Blue Night Dapat Peringatan Pertama: Bangunan Blue Night Terancam Dibongkar Paksa Tim Terpadu Pemprov Sumut
digtara.com - LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) memberikan surat peringatkan pertama kepada tempat hiburan malam Blue Night.
Baca Juga:
Berikut isi peringatan pertama yang diterima oleh Redaksi :
Berdasarkan :
Baca Juga:1.Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
2. Perda nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
3. Perda nomor 2 Tahun 2025 Tentang Bangunan Gedung.
5. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Langkat nomor: 857/DPMPTSP-LKTI2025 Tanggal 25 November 2025 Perihal: Pencabutan lzin PBG.
6. Surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran nomo: 300.1-9/Satpol PP2025 tanggal 25 November 2025 Perihal: Peringatan.
Baca Juga:7. Surat Kecamatan Sei Bingaí nomor: 140-01/SB/2026 tanggal 2 Januari 2026 perihal: Pemberitahuan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, dengan ini disampaikan Surat Peringatan I kepada Saudara, agar tidak beroperasi karena tidak memiliki izin.
Apabila tidak mengindahkannya, maka Tim Terpadu Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Langkat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku/ membongkar paksa bangunan tersebut dengan segala resiko dan kerugian menjadi tanggung jawab saudara.
Surat peringatan ini juga dihembuskan ke:
1. Kasat Pol-PP Provinsi Sumatrs Utara
Baca Juga:2. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut
3. Bupati Langkat
4. Ketua DPRD Kabupaten Langkat
7. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab. Langkat
6. Kapolres Binjai
Baca Juga:8. Kadis PUTR Kab. Langkat
10.Camat Sei Bingai/ forkopimcam Kecamatan Sei Bingai
9. Kadis Pariwisata Kab. Langkat
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
THM Blue Night Kembali Makan Korban, Seorang Pengunjung Warga Sei Bingai Tewas Diduga Over Dosis