Rabu, 04 Maret 2026

Diduga Terus Beroperasi Tanpa Izin, Blue Night Dapat Peringatan Pertama: Bangunan Blue Night Terancam Dibongkar Paksa Tim Terpadu Pemprov Sumut

Rendy - Sabtu, 17 Januari 2026 20:19 WIB
Diduga Terus Beroperasi Tanpa Izin, Blue Night Dapat Peringatan Pertama: Bangunan Blue Night Terancam Dibongkar Paksa Tim Terpadu Pemprov Sumut
Petugas saat memberikan peringatan kepada Blue Night beberapa waktu lalu.

digtara.com - LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP - Damkar) memberikan surat peringatkan pertama kepada tempat hiburan malam Blue Night.

Baca Juga:

Surat peringatan tertanggal pada Selasa (6/1/2026) dengan nomor 300.1-2Satpol PPI2026 ditujukan kepada Manajemen Blue Night dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Pollsi Pamong Praja Dameka Putra Singarimbun, S,STP.

Berikut isi peringatan pertama yang diterima oleh Redaksi :

Berdasarkan :

Baca Juga:
1.Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

2. Perda nomor 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

3. Perda nomor 2 Tahun 2025 Tentang Bangunan Gedung.

4. Perbup nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tindakan Penertiban.

5. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Langkat nomor: 857/DPMPTSP-LKTI2025 Tanggal 25 November 2025 Perihal: Pencabutan lzin PBG.

6. Surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran nomo: 300.1-9/Satpol PP2025 tanggal 25 November 2025 Perihal: Peringatan.

Baca Juga:
7. Surat Kecamatan Sei Bingaí nomor: 140-01/SB/2026 tanggal 2 Januari 2026 perihal: Pemberitahuan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, dengan ini disampaikan Surat Peringatan I kepada Saudara, agar tidak beroperasi karena tidak memiliki izin.

Apabila tidak mengindahkannya, maka Tim Terpadu Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Langkat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku/ membongkar paksa bangunan tersebut dengan segala resiko dan kerugian menjadi tanggung jawab saudara.

Demikian disampaikan dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

Surat peringatan ini juga dihembuskan ke:

1. Kasat Pol-PP Provinsi Sumatrs Utara

Baca Juga:
2. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut

3. Bupati Langkat

4. Ketua DPRD Kabupaten Langkat

5. Dandim 0203 Langkat

7. Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kab. Langkat

6. Kapolres Binjai

Baca Juga:
8. Kadis PUTR Kab. Langkat

10.Camat Sei Bingai/ forkopimcam Kecamatan Sei Bingai

9. Kadis Pariwisata Kab. Langkat

11. Kepala Desa Emplasmen Kwala Mencirim

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan

Anggota DPRD Sumut Desak APH dan Pemerintah Tindak & Bongkar Diskotek Blue Night: Viral Beroperasi di Bulan Ramadan

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

THM Blue Night Kembali Makan Korban, Seorang Pengunjung Warga Sei Bingai Tewas Diduga Over Dosis

THM Blue Night Kembali Makan Korban, Seorang Pengunjung Warga Sei Bingai Tewas Diduga Over Dosis

Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan

Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan

Komentar
Berita Terbaru