Muncul Kekhawatiran Haji Khusus Tak Berangkat, Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Saudi
digtara.com - Kementerian Haji (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah
- Ramai Soal Risiko Gagalnya Haji Khusus 2026, BPKH Buka Suara
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian di Jakarta (2/1/2026).
Terkait belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
Baca Juga:
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. InsyaAllah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," jelasnya.
Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," ungkap Ian.
Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.
"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.
Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.
Baca Juga:
"Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," tegasnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah. (San).
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah
Ramai Soal Risiko Gagalnya Haji Khusus 2026, BPKH Buka Suara
Ada Alarm Serius Ribuan Jemaah Haji Khusus Gagal Berangkat, Kementeran Haji dan BPKH Harus Segera Berbenah
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto: Investasi Danantara di Kampung Haji Makkah Diharapkan Beri Manfaat Besar Bagi Jemaah Indonesia