Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel
digtara.com - BINJAI - Sebuah video viral kembali mengusik rasa keadilan publik di Sumatera Utara. Dalam unggahan akun TikTok @BINJAI_STORY70, terlihat aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar, yang berada di Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, kembali berjalan. Padahal, lokasi itu sebelumnya sudah disegel aparat dan izinnya telah dicabut.Video bertanggal 13 dan 16 Desember 2025 itu memperlihatkan pintu masuk Blue Night terbuka. Pengunjung tampak keluar-masuk seperti malam biasa, seolah tak pernah ada segel atau larangan operasi. Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras warganet.
Baca Juga:
Dalam caption yang lebih panjang, akun tersebut menuding segel dibuka secara paksa dan kertas peringatan dicabut oleh pengelola. Ia juga menyebut izin operasional telah dicabut, bahkan menuding adanya peredaran narkotika di dalam lokasi. "Kemana penegak hukum kami? Akankah hal seperti ini dibiarkan?" tulisnya.
Kasus Blue Night sejatinya bukan cerita baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih dulu menyegel THM tersebut pada Sabtu malam, 1 November 2025. Penyegelan dilakukan karena Blue Night belum mengantongi izin operasional sebagai diskotek atau klub malam.
Baca Juga:Masalah tidak berhenti di situ. Lokasi ini juga sempat viral setelah muncul video pengunjung yang diduga meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Peristiwa itu memperkuat sorotan publik terhadap aktivitas di dalam Blue Night.
Penindakan kedua dilakukan tim gabungan pada Selasa malam, 25 November 2025. Aparat kembali turun setelah lokasi itu diduga menjadi tempat peredaran narkoba dan tetap beroperasi tanpa izin keramaian. Dalam operasi tersebut, pemerintah menarik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Penertiban dan penyegelan Blue Night dilakukan karena terindikasi telah beroperasi menjadi tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin peruntukan di wilayah hukum Polres Binjai," kata Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (26/11/2025).
Dalam operasi itu, Polres Binjai melibatkan PJU dan personel, Kodim 0203/LKT, Subdenpom 1/5-2 Binjai, Satpol PP Kota Binjai, serta unsur gabungan dari Kabupaten Langkat. Kolaborasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan tegas.
Kini, video terbaru justru memunculkan tanda tanya besar. Jika segel masih berlaku dan izin telah dicabut, bagaimana aktivitas bisa kembali berjalan? Publik pun menunggu jawaban sekaligus langkah tegas aparat agar aturan tak berhenti sebagai formalitas semata.
Baca Juga:Seorang warga Sei Bingei, Dodi (41), mengaku heran melihat aktivitas Blue Night kembali terlihat. Ia menyebut, kasus tersebut sudah terlalu sering terjadi tanpa kejelasan akhir.
"Sebagai warga, kami bingung. Katanya sudah disegel dan izinnya dicabut, tapi kok masih bisa buka lagi. Kalau begini terus, orang jadi ragu, aturan ini benar-benar ditegakkan atau tidak," kata Dodi saat ditemui, Sabtu (19/12/2025).
Menurut Dodi, keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin bukan hanya soal administrasi. Ia menilai dampaknya langsung dirasakan warga sekitar, terutama soal keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dodi berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian. Ia menilai ketegasan pemerintah daerah akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan
Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel
Nekat Terus Beroprasi, Tim Gabungan Pemkab dan Pemprov Sumut Cabut izin PBG dan SLF Milik Blue Night
Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin
Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri