Sabtu, 10 Januari 2026

Blue Night Dapat Peringatan Keras: Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Bangunan Jika Nekat Beroperasi

Rendy - Kamis, 06 November 2025 15:28 WIB
Blue Night Dapat Peringatan Keras: Pencabutan Izin hingga Pembongkaran Bangunan Jika Nekat Beroperasi

digtara.com - MEDAN - Diskotek Blue Night terancam dicabut izin dan pembongkaran bangunan jika nekat beroperasi kembali sebagai tempat hiburan malam diskotek atau bar.
Hal ini terungkap saat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat bersama tim gabungan yang dihadiri langsung oleh pihak pengelola diskotek Blue Night pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.30 wib di Ruang Rapat Lantai II Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Provsu, Junialus Evrata, AP.M.Si dengan peserta sidang-rapat diantaranya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu-Kabupaten Langkat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu dan Kabupaten Langkat , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provsu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat, Satpol PP Kabupaten Langkat, Camat Sei Bingai, Kepala Desa Emplasemen Kwala Mencirim dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Provsu, Junialus Evrata, AP.M.Si mengatakan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawsan tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat dan TNI/Polri yang dilaksanakan pada Sabtu (1/11/2025) lalu.
Selain itu, rapat juga dilakukan atas adanya dugaan tempat usaha Blue Night melakukan kegiatan diskotik/Bar yang tidak memiliki izin operasional dan adanya pengunjung yang diduga meninggal karena overdosis.
"Pada rapat ini nantinya akan menghasilkan apa yang harus dilakukan oleh pihak pengusaha terkait kegiatan usaha. Jika pelaku usaha setelah rapat ini tetap melanggar, maka tempat usaha ini akan dibongkar oleh Tim Gabungan. Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat khususnya Camat dan Kepala Desa agar melakukan pengawasan THM Blue Night sesuai dengan kesepakatan rapat," ujar surat tertulis yang diterima redaksi.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Langkat mengungkap terdapat permasalahaan yang ada di tempat hiburan malam Blue Night, salah satunya diduga terdapat korban yang meniggal dunia karena overdosis.
"Pada dasarnya kami sampaikan pelaku usaha perlu memahami bahwa yang kami terbitkan pada saat ini adalah perizinan karaoke. Media sosial mengekspos ada pergelaran diskotik yang dilakukan Blue Night. Kami sangat menyanyangkan pelaku usaha melakukan kegiatan usaha diskotek yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada," tulis Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Namun, apa yang dikatakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Langkat dibantah keras oleh pengelola diskotek Blue Night. Mereka mengatakan kalau yang dikabarkan oleh media tidak benar, karena sudah ada beberapa media yang mengklarifikasi kepada keluarga almarhum.
"Menurut sepengetuhan kami ada orang melintas di tempat itu melaporkan kepada petugas kami ada orang terjatuh di dekat jembatan lalu petugas kami melihat dan orang di situ sudah terlentang dan kebijakan dari petugas kami langsung membawa kerumah sakit pukul 03.00 WIB selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan olah TKP," kata pihak pengelola Blue Night dalam rapat tersebut.
"Selanjutnya petugas kami melaporkan kepada kami bahwa ada yang terjatuh dan sudah dibawa kerumah sakit dan kami mengimbau kepada petugas kami untuk terus memantau keadaan orang tersebut. Namun pada pukul 07.00 WIB korban dinyatankan meninggal dunia namun dan bukan karena overdosisi. Orang tua korban juga sudah mengklarifikasi bahwa anak tersebut tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba dan miras. Orang tua korban merasa keberatan jika anak tersebut dianggap meninggal karena overdosis," sambung mereka.
Dalam rapat tersebut, pengelola diskotek Blue Night juga berjanji akan memenuhi semua persyaratan yang ada di aplikasi OSS. "Kami berjanji hanya membuka tempat karoke saja, jika kami melanggar, kami siap menerima konsekuensi bangunan kami dibongkar?" kata pihak pengelola Blue Night.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan

Camat Sei Bingai Enggan Dikonfirmasi Terkait Kembali Beroperasinya THM Blue Night: Diduga Tak Jalankan Pengawasan

Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel

Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel

Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel

Blue Night Kembali Beroperasi Pascaizin Dicabut dan Disegel

Nekat Terus Beroprasi, Tim Gabungan Pemkab dan Pemprov Sumut Cabut izin PBG dan SLF Milik Blue Night

Nekat Terus Beroprasi, Tim Gabungan Pemkab dan Pemprov Sumut Cabut izin PBG dan SLF Milik Blue Night

Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin

Beredar di Medsos, Blue Night Undang DJ Ibu Kota Natali Holscher, Pemprov Sumut Dinilai Tak Becus-Gagal Tindak Diskotek Tak Berizin

Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri

Blue Night Diduga Langgar Aturan, Izin Karaoke Dibikin Live Musik: Satpol PP Pemprov Sumut Akan Segera Koordinasi ke TNI-Polri

Komentar
Berita Terbaru