Minggu, 31 Mei 2026

Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

Kejari Diminta Periksa Dirut PDAM Tirta Wampu
Sonny - Selasa, 23 September 2025 16:10 WIB
Diduga Jual Aset Perusahaan Secara Ilegal, PPMSU Desak Bupati Langkat Pecat Dirut PDAM Tirta Wampu

digtara.com - LANGKAT - Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Bupati Langkat H. Syah Affandin memecat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Wampu Langkat Hermansyah Sukendar Harahap, SH.

Baca Juga:

Desakan itu dilakukan lantaran kuat dugaan kalau Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat Hermansyah Sukendar Harahap, SH telah melakukan penjualan aset perusahaan secara ilegal.

"Dirut PDAM kami duga sebagai "Rayap Aset" karena diduga telah menjual alat-alat dan mesin PDAM tanpa persetujuan dari Bupati. Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati Langkat agar melakukan pemecatan terhadap Dirut PDAM Langkat yang diduga sebagai 'Rayap Aset'," kata Randi, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, kata Randi, pihaknya juga meminta Kejari Langkat untuk mengusut tuntas dugaan penjualan aset perusahaan yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Wampu.

"Kami harap Kejari Langkat mengusut tuntas masalah ini dan memeriksa Dirut PDAM Tirta Wampu dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini," beber Randi.

Selain itu, kata Randi, pada Rabu-Kamis (24-25/9/2025), PPMSU akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirta Wampu dan Kejari Langkat.

"Besok kami akan gelar aksi di sana. Kami minta tuntutan kami segera ditindaklanjuti. Dan jika terbukti bersalah, kami minta Dirut PDAM Tirta Wampu segera diproses hukum," tutup Randi.

Aksi unjuk rasa ini merupakan respons terhadap informasi terkait dugaan penggelapan atau penjualan aset negara yang meliputi pompa, jaringan pipa, mobiler, tangki minyak, dan mesin genset.

Aset-aset tersebut, meskipun sudah tidak berfungsi, tetap merupakan aset negara. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PPMSU, diduga aset telah hilang dari gudang.

Mereka menduga adanya penjualan sepihak secara ilegal atau penggelapan aset negara yang dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat pada tahun 2023, dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ny. Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Ny. Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Bupati Syah Afandin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Syah Afandin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Jadi Prioritas Pemkab

Bupati Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Jadi Prioritas Pemkab

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Wabup Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

Bupati Syah Afandin Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Bupati Syah Afandin Tegas akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Komentar
Berita Terbaru