Jumat, 10 Juli 2026

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Diduga Pertambangan Ilegal Milik CTR
Sonny - Sabtu, 20 September 2025 12:40 WIB
FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai
digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk segera menindak lokasi pertambangan ilegal yang berada di pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Ketua FPMS, Randi Permana mengatakan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan kelapangan, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pihaknya menemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian ilegal (tidak mengantongi izin resmi).

Baca Juga:

"Dari hasil investigasi kami di lapangan, operasionalnya diduga milik seorang berinisial CTR. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan material batu koral. Ini berlangsung aktif setiap hari, dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH)," jelas Randi kepada nusantaraterkini.co, Jumat (19/9/2025).

Bahkan, lanjut Randi, truk bermuatan hasil pertambangan tersebut melebihi tonase yang berdampak kepada kerusakan jalan, polusi udara (abu).

"Kami melihat tidak adanya pengawasan dan penindakan hukum khususnya dari Polsek Binjai Selatan. Aktivitas penambangan yang menghasilkan batu koral dan jenis batu lainnya tepatnya Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dapat memberikan dampak yang negatif terutama bagi kelangsungan lingkungan hidup," terang Randi.

Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan, lanjut Randi, ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Penambangan galian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," jelas Randi.

"Jika Kapolda tidak segera bertindak untuk menindak lokasi pertambangan di pantai SB ini, makan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut," tutup Randi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum

Imigrasi Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum

Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat

Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat

Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri: Diduga Banyak Penganan Kasus yang Janggal

Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri: Diduga Banyak Penganan Kasus yang Janggal

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Lagi, AMPK Sumut Geruduk Polda Sumut, Minta Copot Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian

Lagi, AMPK Sumut Geruduk Polda Sumut, Minta Copot Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Komentar
Berita Terbaru