Kamis, 13 November 2025

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Diduga Pertambangan Ilegal Milik CTR
Sonny - Sabtu, 20 September 2025 12:40 WIB
FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai
digtara.com - BINJAI - Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FPMS) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk segera menindak lokasi pertambangan ilegal yang berada di pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Ketua FPMS, Randi Permana mengatakan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan kelapangan, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pihaknya menemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian ilegal (tidak mengantongi izin resmi).

Baca Juga:

"Dari hasil investigasi kami di lapangan, operasionalnya diduga milik seorang berinisial CTR. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan material batu koral. Ini berlangsung aktif setiap hari, dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH)," jelas Randi kepada nusantaraterkini.co, Jumat (19/9/2025).

Bahkan, lanjut Randi, truk bermuatan hasil pertambangan tersebut melebihi tonase yang berdampak kepada kerusakan jalan, polusi udara (abu).

"Kami melihat tidak adanya pengawasan dan penindakan hukum khususnya dari Polsek Binjai Selatan. Aktivitas penambangan yang menghasilkan batu koral dan jenis batu lainnya tepatnya Kelurahan Tanah Merah, Pantai SB, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dapat memberikan dampak yang negatif terutama bagi kelangsungan lingkungan hidup," terang Randi.

Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan, lanjut Randi, ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan Lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Penambangan galian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," jelas Randi.

"Jika Kapolda tidak segera bertindak untuk menindak lokasi pertambangan di pantai SB ini, makan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut," tutup Randi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sonny
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38

Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial

Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Komentar
Berita Terbaru