Bupati Langkat Tegaskan Kesepahaman Jadi Kunci Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih

Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga:
- Syah Afandin Dukung Penuh Legalitas Sumur Minyak Rakyat dalam upaya percepatan ketahanan energi indonesia
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko Serahkan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH untuk Pesantren, Lembaga Dakwah dan Keagamaan
- Bupati Langkat Serahkan Sertifikat Pendidik kepada 51 Guru PAI: Tegaskan Peran Strategis Bangun Moral Bangsa
Rakor yang digelar sehari penuh ini menghadirkan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI.
Dalam arahannya, Bupati Langkat yang akrab disapa Bang Ondim mengingatkan pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pendirian koperasi. Mulai dari proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.
"Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan Program Bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.
Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk koperasi Merah Putih. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025.
Kadis Koperasi Langkat Syahrizal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.
"Dukungan penuh dari Bupati Langkat menjadi motivasi besar bagi kami. Semoga target yang telah ditetapkan bisa kita penuhi bersama," ujar Syahrizal.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kadis PMD Langkat Nuriansyah Putra, Kadis Perizinan Edi Suratman, Kabag Pemerintahan Nawawi, S.STP, M.SP, para camat se-Langkat, Ketua Ikatan Notaris Langkat Dewi Batubara, serta Koordinator Pendamping Desa Roni beserta jajaran.
Rakor berlangsung dinamis, diwarnai diskusi interaktif seputar prosedur pendirian koperasi, tantangan di lapangan, hingga solusi percepatan legalisasi. Semangat kolaboratif dari semua unsur menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di Langkat.

Syah Afandin Dukung Penuh Legalitas Sumur Minyak Rakyat dalam upaya percepatan ketahanan energi indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko Serahkan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH untuk Pesantren, Lembaga Dakwah dan Keagamaan

Bupati Langkat Serahkan Sertifikat Pendidik kepada 51 Guru PAI: Tegaskan Peran Strategis Bangun Moral Bangsa

Syah Afandin Salurkan 139 Ton Beras dan 180 Seragam Sekolah di Secanggang

Singgih Januratmoko Tak Henti Perjuangkan Nasib Peternak UMKM Lebih Sejahtera
