Senin, 09 Juni 2025

Dishub Langkat Umumkan Pemenang Lelang Pengelolaan Parkir

Hendra Mulya - Senin, 02 Juni 2025 21:46 WIB
Dishub Langkat Umumkan Pemenang Lelang Pengelolaan Parkir
digtara.com - LANGKAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.

Baca Juga:

Forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatannya masing-masing.

Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat. Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :

1. Kecamatan Hinai 3,6 Jt/ tahun atas nama Sofyan

2. Kecamatan Binjai 12 Jt/tahun atas nama Zulkarnain

3. Kecamatan Sei Bingai 9,6 Jt/tahun atas nama Agung Haikal

4. Kecamatan Stabat 632 jt / tahun atas nama M. Bahrum

5. Batang serangan 51.6 jt/tahun atas nama Khairun Nizar

6. Ekowisata Tangkahan 44jt/ tahun atas nama Ngarihken

7. Sawit seberang 14.4 Jt/ Tahun atas nama Hotmajaya

8. Besitang 9.6Jt/Tahun atas nama Sandi Wiranata

9. Gebang 6 juta/tahun atas nama maulidin

10. Pangkalan Susu 44.5 Jt/ Tahun atas nama Syaiful Amri

11. Brandan Barat 2,4 jt/ tahun atas nama Khairul Bahri11.

Sei Lepan 3,6 jt / tahun atas nama Sandiwirata

12. Kuala 46 jt /tahun atas nama Serbajaya Ginting

13. Padang Tualang 12 jt/ tahun atas nama Agung Tidio Sandi

14. Babalan 135 jt/tahun atas nama Khairul Bahri

17. Kutambaru 6 Juta/tahun atas nama medy kembaren

18. Salapian 60,5 juta/ tahun atas nama Hendra Sitepu

19. Tanjung Pura 134,4 Juta/ tahun atas nama Maulidin

20. Bahorok 70 Jt/ tahun atas nama Medy Kembaren.

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada hari Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.

"Pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi,jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas," tegas Ari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Langkat Dukung Peringatan HANI 2025: Perang terhadap Narkoba Harus Dimulai dari Kesadaran Kolektif

Bupati Langkat Dukung Peringatan HANI 2025: Perang terhadap Narkoba Harus Dimulai dari Kesadaran Kolektif

Bupati Langkat Syah Afandin Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

Bupati Langkat Syah Afandin Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Transformasi Kepemimpinan Bank Sumut

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Transformasi Kepemimpinan Bank Sumut

Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Upacara Harla Pancasila 2025: Serukan Penguatan Nilai Kebangsaan

Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Upacara Harla Pancasila 2025: Serukan Penguatan Nilai Kebangsaan

Bupati Langkat H. Syah Afandin: Kades Serapuh Asli Terancam Diberhentikan Permanen Jika Terbukti

Bupati Langkat H. Syah Afandin: Kades Serapuh Asli Terancam Diberhentikan Permanen Jika Terbukti

Vantony Huang Laporkan Petugas Provider Seluler Inisial S Usai Laporan di SP3

Vantony Huang Laporkan Petugas Provider Seluler Inisial S Usai Laporan di SP3

Komentar
Berita Terbaru