Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi Usai 6 Jam Jasad Ditemukan
digtara.com -BINJAI | Enam jam melakukan penyelidikan, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di perladangan tebu PTPN II, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Pelaku adalah Afrizal Purnama (23), warga Dusun II, Gang Jati, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (26/9/23) sekira pukul 21.00 WIB atau enam jam setelah jasad korban ditemukan.
Dijelaskan Zuhatta, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, pelapor atas nama Siti Rahilah.
"Saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di lokasi penangkapan. Tim pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Tiba di lokasi, tim gabungan dari opsnal Unit Pidum Polres Binjai dan Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Saat dilakukan pengembangan barang bukti, pelaku mencoba melawan petugas. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur usai sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan agar tidak melakukan perlawanan," terang Zuhatta.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk pisau karter yang digunakan untuk membunuh korban telah diamankan di Polres Binjai.
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?