Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi Usai 6 Jam Jasad Ditemukan

digtara.com -BINJAI | Enam jam melakukan penyelidikan, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di perladangan tebu PTPN II, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Pelaku adalah Afrizal Purnama (23), warga Dusun II, Gang Jati, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (26/9/23) sekira pukul 21.00 WIB atau enam jam setelah jasad korban ditemukan.
Dijelaskan Zuhatta, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, pelapor atas nama Siti Rahilah.
"Saat itu kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di lokasi penangkapan. Tim pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Tiba di lokasi, tim gabungan dari opsnal Unit Pidum Polres Binjai dan Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Saat dilakukan pengembangan barang bukti, pelaku mencoba melawan petugas. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur usai sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan agar tidak melakukan perlawanan," terang Zuhatta.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk pisau karter yang digunakan untuk membunuh korban telah diamankan di Polres Binjai.

Lomba Polisi Cilik Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Pencuri Handphone Di Rumah Sakit Di Kupang-NTT Ditangkap Polisi

Polisi Bagi Air Bersih di Lokasi Pengungsian Gunung Lewotobi Laki-laki

Curi Handphone, Pemuda di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Anggota Polda NTT Pelaku Pelanggaran Wajib Gunakan Ransel dan Helm Orange Saat Apel Pagi
