Sabtu, 27 Juli 2024

Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Hendra Mulya - Kamis, 14 September 2023 03:47 WIB
Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Digtara.com – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (12/9/23) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku adalah IS (25), warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 74 butir pil ekstasi, sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane mengatakan, penangkapan itu berawal saat anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria mengedarkan pil ekstasi di lokasi kejadian.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai melaporkannya kepada Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH. Selanjutnya pada hari Selasa, 12 September 2023 pukul 18.00 wib petugas Unit 2 melakukan penyelidikan dan Menyaru sebagai pembeli,” terang Irvan Pane, Rabu (13/9/23).

“Petugas menghubungi pelaku dan membeli secara terselubung pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp.140.000,- per butir dan sepakat bertemu di TKP,” sambung Irvan Pane.

Saat pelaku menunjukkan satu paket yang berisikan 10 butir pil ekstasi warna ping kepada petugas, terang Irvan, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama MD di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

“Petugas coba mengejar MD, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” beber Irvan.

Masih kata Irvan, pelaku IS juga mengaku menyimpan sebagian pil ekstasi di tempat tinggalnya di Jalam Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Saat kita geledah tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan 64 butir pil ekstasi. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan Pane.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Berita Terkait
Kasat dan Polantas Polresta Kupang Kota Tingkatkan Kesadaran Siswa SMA Melalui Pembinaan dan Penyuluhan

Kasat dan Polantas Polresta Kupang Kota Tingkatkan Kesadaran Siswa SMA Melalui Pembinaan dan Penyuluhan

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi

RS Adam Malik Siap Dukung PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan Layanan Medis Terbaik

RS Adam Malik Siap Dukung PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan Layanan Medis Terbaik

Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat

Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 27 Juli 2024

Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 27 Juli 2024

Komentar
Berita Terbaru