Minggu, 28 Juni 2026

Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Hendra Mulya - Kamis, 14 September 2023 03:47 WIB
Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Warga Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Digtara.com – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (12/9/23) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:

Pelaku adalah IS (25), warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dari pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 74 butir pil ekstasi, sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane mengatakan, penangkapan itu berawal saat anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria mengedarkan pil ekstasi di lokasi kejadian.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai melaporkannya kepada Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH. Selanjutnya pada hari Selasa, 12 September 2023 pukul 18.00 wib petugas Unit 2 melakukan penyelidikan dan Menyaru sebagai pembeli,” terang Irvan Pane, Rabu (13/9/23).

“Petugas menghubungi pelaku dan membeli secara terselubung pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp.140.000,- per butir dan sepakat bertemu di TKP,” sambung Irvan Pane.

Saat pelaku menunjukkan satu paket yang berisikan 10 butir pil ekstasi warna ping kepada petugas, terang Irvan, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama MD di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

“Petugas coba mengejar MD, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” beber Irvan.

Masih kata Irvan, pelaku IS juga mengaku menyimpan sebagian pil ekstasi di tempat tinggalnya di Jalam Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Saat kita geledah tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan 64 butir pil ekstasi. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan Pane.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Berita Terkait
Vivo Y6a Resmi Meluncur, HP 5G dengan Baterai 7.200 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2

Vivo Y6a Resmi Meluncur, HP 5G dengan Baterai 7.200 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2

Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat

Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026

Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026

Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 28 Juni 2026

Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 28 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Komentar
Berita Terbaru