Sah, Kadis Pendidikan Sidimpuan Dilaporkan Perampasan Handphone Wartawan

digtara.com – Rahmat Efendi Nasution didampingi puluhan wartawan melaporkan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar, Rabu (05/07/2023).
Baca Juga:
Kedatangan puluhan wartawan pada pukul 14.00 WIB diruangan SPKT Polres Padangsidimpuan dalam rangka membuat laporan atas tindakan perampasan handphone (HP) dan menghalang-halangi tugas wartawan saat mewawancara Kadis Pendidikan.
Sedangkan laporan tersebut dengan Nomor : STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tetanggal 5 Juli 2023.
“Kami sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan, atas perampasan handphone dan menghalang-halangi tugas jurnalis. Saya berharap secepatnya diproses” Ucap Rahmad Efendi Nasution sembari menunjukkan bukti laporan di depan SPKT Polres Padangsidimpuan.
Sebelumnya,
Hajab! Seorang Kadis di Sidimpuan Rampas HP Wartawan Saat Wawancara
digtara.com – Rahmat Efendi Nasution salah seorang Wartawan di Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan perampasan handphone (hp) saat wawancara, Selasa (04/07/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (03/06) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya sedang mawawancarai Kadis Pendidikan, M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30 Juta/ orang yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya” Kata Rahmat Efendi.
Seusai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap dan hingga kini handphone masih ditangan pihaknya.
“Dia kasih hpku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi” Ucap Rahmad.
Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.600 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor digtara.com atau berganti nomor.
Keterangan Fhoto: Rahmad Efendi Nasution, Wartawan di Padangsidimpuan Melaporkan Kadis Pendidikan

SGN Demak Gelar Pelatihan Jurnalistik, Cetak Jurnalis Profesional dari Kalangan Santri

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

LTN NU Kota Semarang Gelar Workshop Jurnalisme Multimedia, NU Butuh Media Sebagai Corong Dakwah Aswaja

Dirgantara Jurnalis Labuhanbatu Sambangi Rumah Qur'an Gaza

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB
