Senin, 30 Juni 2025

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Teripang dan Sirip Hiu Diduga Hendak Diselundupkan

Imanuel Lodja - Kamis, 06 April 2023 09:45 WIB
Polisi Amankan Ratusan Kilogram Teripang dan Sirip Hiu Diduga Hendak Diselundupkan

digtara.com – Aparat kepolisian Polres Rote Ndao mengamankan 13 koli teripang dan 1 koli sirip Hiu yang siap di antar pulaukan dari Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:

Diduga barang ini tanpa memiliki dokumen resmi dan diamankan pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita.

13 dos berisi teripang atau kurang lebih 600 kilogram dan 1 dos berisi sirip Ikan hiu diamankan pada salah satu rumah di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Informasi yang di peroleh wartawan bahwa barang tersebut diamankan di rumah SL alias Selfi oleh anggota satuan reskrim Polres Rote Ndao dan satuan Intelkam.

Selain mengamankan Selfi, juga ikut diamankan seorang WNA asal China di sebuah penginapan di kompleks pertokoan Kota Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Kamis (6/4/2023) membenarkan penemuan barang berupa teripang dan sirip Hiu tersebut.

“Pelakunya masih dalam penyelidikan, namun kita sudah periksa dua orang saksi,” tandas Kapolres Rote Ndao.

Diakui Kapolres kalau pada Rabu (5/4/2023) petang sekira pukul 17.00 wita, Anggota Intelkam Polres Rote Ndao menerima informasi dari masyaeaka5 bahwa telah ditemukan teripang dan sirip ikan hiu yang dipaketkan.

Anggota Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Rote Ndao dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH dan Kasat Intelkam Polres Rote Ndao, Iptu Yohanes Doni Pedan, SE turun ke lokasi.

Polisi menemukan 13 dos berisi taripang (kurang lebih 600 kilogram) dan 1 dos berisi sirip ikan hiu di dalam rumah milik SL alias Selfi.
Saat ini, upaya penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.

“Sementara (polisi) masih melakukan pengumpulan bahan keterangan,” tandas Kapolres.

Penyidik juga perlu berkoordinasi dengan ahli untuk dapat mengidentifikasi jenis teripang dan jenis hiu untuk sirip hiu tersebut apakah merupakan hewan dilindungi atau tidak.

“Kami juga berkoordinasi dengan BPSPL terkait ahli untuk mengidentifikasi sirip hiu,” tandas Kapolres.

Selain itu juga berkoordinasi dengan pengawasan KCD 01 Kupang untuk mengidentifikasi teripang.

Dugaan tindak pidana ini masuk dalam tindak pidana konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya (KSDA) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990, atau dugaan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Menyamar Sebagai Pencari Ikan dan Teripang

Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Menyamar Sebagai Pencari Ikan dan Teripang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru