Kamis, 07 Agustus 2025

Wajib Tahu! Ragam Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Arie - Senin, 01 Agustus 2022 01:14 WIB
Wajib Tahu! Ragam Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

digtara.com – Bendera merah putih ternyata terdiri dari ragam ukuran. Masyarakat Indonesia banyak yang belum tahu tentang ukuran-ukuran bendera ini.

Baca Juga:

Ukuran bendera merah putih harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ukuran bendera merah putih berbeda-beda sesuai dengan penggunaannya, atau di mana bendera merah putih itu akan dipasang.

Berikut ini, adalah ukuran bendera merah putih yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG untuk Kota Medan Senin 1 Agustus 2022

Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah putih.

Berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ketentuan ukuran bendera merah putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
  • Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.

Demikian ukuran-ukuran bendera merah putih yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia sebagaimana melansir detik.com. Ke depan, jangan salah pilih lagi ya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Wajib Tahu! Ragam Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru