Terungkap di Praperadilan, Polrestabes Medan Diduga Membesarkan-besarkan Nilai Kerugian

digtara.com – Terungkap fakta persidangan praperadilan perkara penggelapan dalam jabatan di PN Medan, Rabu (18/5). Bahwa nilai kerugian diduga dibesar-besarkan oleh penyidik Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Pasalnya dari hasil gelar perkara di Poldasu, dan pelaporan si Polrestabes Medan hingga pengakuan pelapor di pengadilan negeri Medan diduga berubah ubah.
Dari surat pelaporan menyatakan Jimny pelapor mengalami kerugian sebesar 14,8 milyar dari aset hiburan malam. Namun dari pengakuannya di persidangan ia hanya mengalami kerugian sekitar 4 Miliar.
“Digelar perkara khusus penyidik sebutkan ada 14,8 M , tapi pengakuan Jimny cuma 4 Milyar di persidangan ,” kata kuasa hukum Anthony, Irwansyah Putra Nasution SH, Rabu (18/5/2022).
Dalam hal itu penyidik Polrestabes Medan diduga ingin membesarkan besarkan angka kerugian dari pelapor .
Uang kerugian sebanyak 14,8 Miliar tersebut dipergunakan untuk anggaran renovasi sebuah tempat hiburan malam, namun dalam faktanya bahwa uang tersebut sudah diganti sama tersangka Anthony.
” Si pelapor melakukan renovasi total terhadap My Paradise, itu menggunakan uang dia tapi fakta di persidangan di akuin, ada uang Antoni masuk, ” katanya.
Diungkapkan Irwansyah, dari hasil investigasi pihaknya menemukan bukti baru bahwa pihaknya sudah membayar uang yang berjumlah 11,40 Miliar.
“Terfaktakan terlapor ada mentransfer 11,40 M kepada pelapor melalui bank bca , ini gelar perkara khusus di Polda, ” ungkapnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
