Tambang Emas Longsor Sebabkan 12 emak-emak Tewas di Madina, Tiga Orang Jadi Tersangka

digtara.com – Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya 12 orang emak-emak tertimbun longsor saat mendulang emas di Kabupaten Madina, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu, JP, AP dan AL.
Hal itu disampaikan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/05/2022).
Tatan mengatakan beberapa hari sebelum peristiwa longsor yang menewaskan 12 orang, Polres Madina juga menangkap tiga orang yang melakukan aktivitas menambang ilegal.
Untuk tiga orang yang ditangkap sebelum peristiwa longsor tersebut bernama Efendi, Afridiwizon dan Rustam.
” Saksi yang diperiksa ada tiga orang, dan tersangka juga tiga orang,” ucapnya kepada wartawan.
Tatan menambahkan, tiga hari setelah ditangkap terjadi musibah longsong yang menewaskan 12 orang.
” Saksi yang diperiksa ada tujuh orang terkait peristiwa tersebut,” ucapnya lagi.
Untuk penambangan ilegal di lokasi, Tatan menegaskan bahwa itu tanpa izin.
‘ Tiga orang itu adalah, pemodal, pengepul dan pemilik lahan,” ucapnya lagi.
Untuk pasal yang dipersangkakan terkait longsor yang menewaskan 12 orang emak-emak ketiganya dikenakan pasal yang berbeda-beda.
Dimana untuk tersangka JP dikenakan pasal 156 subs pasal 161 UURI no 3 tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.
” Terhadap tersangka AP dan AL dikenakan pasal 161 UU RI no 3 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda 5 Miliar Rupiah,” tutup Dirkrimum Polda Sumut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
