Dua Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Batang Toru
digtara.com – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap penjual dan bandar sabu di Wek 4, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Senin (16/5/2022).
Baca Juga:
Keduanya diketahui berinisial APS (pengedar) dan FS (bandar sabu). Mereka warga WEK 4, Kecamatan Batang Toru. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus besar plastik kosong pada Sabtu (14/5/2022).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone (HP) warna putih dan hitam,
1 unit timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapsel guna pengembangan,”ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel, Eddi Sudrajad.
Kasat menjelaskan, penangkapan pengedar dan bandar narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di salah satu warung.
“Di warung tersebut kita mengamankan APS yang diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti,”tuturnya.
Tak hanya sampai disitu, personil Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mengintrogasi APS. Hasilnya, dia mengaku bahwa barang tersebut berasal dari FS.
“Dari pengakuan pengedar itu, langsung kita mengamankan FS yang diduga bandar narkoba,” tandasnya.
Karyawan PLTA Batang Toru Tewas Usai Hanyut Saat Survei Pembangunan Jembatan
Pemkab Tapsel Terbaik Pertama I-SIM For Regencies
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya