Jumat, 23 Januari 2026

Mabuk Miras, Sopir di Kupang Aniaya Calon Istri hingga Bengkak dan Berdarah

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Januari 2022 04:50 WIB
Mabuk Miras, Sopir di Kupang Aniaya Calon Istri hingga Bengkak dan Berdarah

digtara.com – Epi Tefa (39), seorang sopir yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:

Ia menganiaya calon istrinya Melda Liunima (29) yang selama imi tinggal bersama namun belum terikat pernikahan yang sah.

Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang, tanggal 13 Januari 2022.

Korban mengaku dianiaya pelaku pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 01.00 wita di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

dalam laporannya, korban mengaku kalau awalnya ia sedang berada di dalam rumah.

Tiba-tiba, pelaku yang merupakan pasangan korban yang belum menikah namun sudah tingal serumah pulang membawa mobil pickup dalam keadaan mabuk.

Setelah masuk ke dalam rumah, terjadi pertengkaran mulut.

Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mengigit pipi bagian kiri sehingga bengkak dan memukul wajah korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah.

Pelaku juga sempat mengejar korban dengan mengunakan sebuah parang namun korban berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri.

“Atas kejadian itu pelapor/korban datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Humas Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit umum daerah Naibonat, Kabupaten Kupang guna melakukan visum dan menjalani perawatan medis.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman

Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Berkas P21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus KDRT ke Kejaksaan Negeri Kupang

Polres Kupang Gerebek Dua Lokasi Judi, Warga Kabur Saat Polisi Datang

Polres Kupang Gerebek Dua Lokasi Judi, Warga Kabur Saat Polisi Datang

Komentar
Berita Terbaru