Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Sumut Bakar Rumah Nasabah

digtara.com – Seorang pegawai koperasi, inisial RFL (25) ditangkap karena membakar rumah nasabahnya RS (52), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pegawai Koperasi Bakar Nasabah
Baca Juga:
Aksinya dilakukan saat menagih utang kepada korban. Peristiwa terjadi pada Selasa 23 November 2021.
“Pelaku datang ke rumah RS untuk menagih utang. Korban meminta pelaku agar bersabar, namun RFL tidak memperdulikan,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (15/12/2021).
Baca: Kapolres Sibolga Janji Penuhi Kebutuhan Sekolah Korban Kebakaran Hingga Tamat
Palaku menghidupkan korek dan melemparkannya dekat botol air mineral berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
“Akibatnya korban mengalami luka bakar bagian kaki dan rumahnya juga terbakar,” katanya.
RFL kemudian melarikan diri ke daerah Riau. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Motif pelaku membakar rumah korban karena persoalan sepele.
“Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Karena itulah ia membakar rumah,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tagih Utang, Pegawai Koperasi di Sumut Bakar Rumah Nasabah

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Tagih Hutang Daging Babi, Ibu Tumah Tangga di Belu-NTT Malah Dibacok

Catat! Ini Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar
