Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

digtara.com - Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki halangan. Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti wanita hamil, menyusui, orang sakit, musafir, atau wanita yang sedang haid dan nifas.
Baca Juga:
Kewajiban ini kemudian digantikan dengan menjalankan puasa di luar Ramadan, atau yang dikenal dengan istilah qadha puasa. Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadan, tentunya harus segera membayarnya.
Lantas, ganti puasa Ramadan sampai kapan? Temukan informasi selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
Ganti Puasa Ramadan Sampai Kapan?
Secara umum, waktu untuk mengganti puasa Ramadan yaitu sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Itu artinya, seseorang memiliki waktu sekitar sebelas bulan untuk melunasi hutang puasanya.
Melansir laman NU Online, disebutkan bahwa bulan Sya'ban adalah waktu terakhir mengqadha puasa sebelum Ramadan tiba. Bagi yang masih punya utang puasa diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara qadha puasa atau membayar fidyah karena puasa Ramadan wajib dilaksanakan.
Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan di bulan Sya'ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal lainnya sehingga harus mengganti di bulan lain. Akan tetapi, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya'ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan.
Sementara itu, berdasarkan kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir mengganti puasa Ramadhan. Pendapat pertama disampaikan oleh ulama Syafi'iyah dan ulama Hanabilah, di mana menurut mereka, batas akhir mengganti puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
Sedangkan pendapat kedua dijelaskan ulama Hanafiyah, bahwa tidak ada batas akhir mengganti puasa Ramadan. Hal ini boleh dilakukan kapan saja, baik setelah masa puasa Ramadan yang ditinggalkan maupun tahun berikutnya.
Hukum Ganti Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakan. Jika seseorang tidak dapat menunaikan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan menurut syariat (seperti sakit atau perjalanan jauh), maka diwajibkan untuk mengganti di luar bulan Ramadan.
Namun, jika tidak mampu mengganti puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Satu mud adalah setara kurang lebih 0,6 kilogram atau sekitar 675 gram bahan makanan pokok. Semisal beras, gandum, atau makanan lainnya sesuai kebutuhan daerah setempat.
Menunaikan kewajiban puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Bagi pihak yang memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan puasa, Islam telah memberikan kemudahan berupa kewajiban qadha atau membayar fidyah sesuai kondisi. Dengan memahami aturan ini, maka diharapkan umat Muslim dapat menunaikan tanggung jawab dengan baik dan menjaga kualitas ibadah, sehingga dapat meraih berkah dan pahala yang sempurna.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadan. Jangan lupa, niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sungguh akan mempermudah Anda dalam melunasi hutang puasa Ramadan dengan baik.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Inilah 10 Hal yang Dapat Dilakukan dalam Menyambut Ramadan 2025, Nomor 8 Jangan Sampai Lupa!

Jadwal Lengkap dan Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Latin dan Arab Disertai Artinya

Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Long Beach Dua Manggarai Barat

Jelang Ramadan 2025, Bulog Sumut Siapkan 50 Ribu Liter Minyakita
