Mengenal Pangkat dan Golongan PNS, Besaran Gaji dan Tunjangannya

digtara.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian sebagian orang. Selain alasan untuk berbakti kepada negara, menjadi PNS juga bisa memberikan jaminan finansial di hari tua. Mengenal Pangkat Golongan PNS
Baca Juga:
Pemerintah kerap membuka lowongan CPNS, ratusan ribu bahkan jutaan orang ikut mendaftar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada pendaftaran CPNS 2021, tak kurang dari 3,48 juta orang ikut melamar. Jumlah itu di luar orang yang mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain, memperoleh gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan alias uang tambahan. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima seorang PNS tergantung kepada pangkat dan golongan PSN tersebut.
Halini juga sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur hal ini.
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, serta mendapatkan uang pensiun menjadi alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.
Baca: Simpan Narkoba di Kost, Oknum PNS di Medan Divonis 34 Bulan Penjara
Namun untuk bisa menjadi PNS tidaklah mudah. Seseorang harus lolos rangkaian tes yang digelar pemerintah. Kuota lowongan yang terbatas membuat seleksi CPNS menjadi sangat kompetitif.
Berikut ini pangkat, golongan, gaji dan tunjangan PNS yang dikutip dari PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Pangkat Golongan PNS:
1. Golongan 1 (Pangkat Juru)
– IA adalah juru muda
– IB adalah juru muda tingkat 1
– IC adalah juru
– ID adalah juru tingkat 1
2. Golongan II (Pangkat Pengatur)
– IIA adalah pengatur muda
– IIB adalah pengatur muda tingkat 1
– IIC adalah pengatur
– IID adalah pengatur tingkat 1
3. Golongan III (Pangkat Penata)
– IIIA adalah penata muda
– IIIB adalah penata muda tingkat 1
– IIIC adalah penata
– IIID adalah penata tingkat 1
4. Golongan IV (Pangkat Pembina)
– IVA adalah pembina
– IVB adalah pembina tingkat 1
– IVC adalah pembina utama muda
– IVD adalah pembina utama madya
– IVE adalah pembina utama
Gaji golongan dan pangkat PNS:
1. Golongan I
– IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
– ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II
– IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
3. Golongan III
– IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
– IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
– IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Daya tarik lainnya ingin menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika ingin menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami/istri
Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari. [sindonews.com]
Mengenal Pangkat dan Golongan PNS, Besaran Gaji dan Tunjangannya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Cek Rekening! Prabowo Resmikan Penyaluran Tunjangan Langsung untuk Guru ASN Daerah!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
