Selasa, 04 November 2025

Tuntut Kenaikan Upah 7-10 persen Pada 2022, Buruh Sumut Harap Edy Rahmayadi Punya Hati

- Selasa, 02 November 2021 06:00 WIB
Tuntut Kenaikan Upah 7-10 persen Pada 2022, Buruh Sumut Harap Edy Rahmayadi Punya Hati

digtara.com – Upah buruh di Sumut, baik UMP dan UMK kurun waktu 10 tahun terakhir ini terus tergerus bahkan tertinggal oleh daerah lain. Hal ini mendorong buruh Sumut untuk terus berjuang mendapatkan haknya yang layak.

Baca Juga:

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut Willi Agus Utomo mencontohkan, UMK (upah minimum kota) Medan sepuluh tahun lalu perbandingannya dengan UMP DKI Jakarta yakni tahun 2010 upahnya hampir sama yaitu 1,1 juta rupiah,

Kini kita lihat tahun 2021 Rp 3.329.867 sedang UMP DKI yaitu 4.416.186. Selisihnya 1,1 juta lebih.

Hal ini menunjukkan kalau pemerintah Sumut baik gubernur maupun vmbupati wali kota setelah tahun 2010 tidak pernah memementingkan nasib buruh Sumatera Utara.

Willy juga mengungkap alasan meminta kenaikan upah tahun ini karena tahun lalu Gubsu dan kepala daetah bersikukuh tidak menaikan UMP dan UMK dengan alasan pandemi.

Padahal di Pandemi Covid ini, buruh banyak mengalami bencana perumahan massal dan PHK massal

Jika Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK 7-10% pihaknya tetap terus menggelar aksi unjuk rasa besar besaran. Jika diperlukan kami nanti juga akan menguguat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahan atau terkesan asal asalan.

“Kami harap Eddy Rahmayadi punya hati sedikit aja untuk buruh. Hari ini buruhmu susah pak, gajinya hanya cukup untuk makannya sendiri. Belum untuk anak atau istri, jadi mereka banyak kerja ganda usai pulang bekerja, istilah gali lobang tutup lobang, baru gajian habis bayar hutang kemudian hutang lagi.
Sedih,” tuturnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru