Selasa, 04 November 2025

Pekan Depan, Petani di Kupang Bunuh Tetangga Karena Kepergok Curi Kelapa Disidang

Imanuel Lodja - Jumat, 17 September 2021 03:01 WIB
Pekan Depan, Petani di Kupang Bunuh Tetangga Karena Kepergok Curi Kelapa Disidang

digtara.com – Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra SPi MSi bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Kupang Timur melimpahkan berkas perkara kasus petani bunuh tetangga karena kepergok curi kelapa ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas tersangka Romelus Agustinus Taraen lengkap atau P21.

“Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dan sudah P21 sehingga kita serahkan ke kejari Kabupaten Kupang,” tandas Kapolsek Kupang Timur.

Pekan depan, kasus ini segera disidangkan di pengadilan negeri Oelamasi Kupang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Kelapa, Peragakan 36 Adegan di Tengah Amarah Keluarga Korban

Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), warga RT 16/RW 08, Dusun 4, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang ini merupakan tersangka kasus pembunuhan. Korbannya tak lain adalah tetangganya Bernat Faot (52), petani, warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Romelos dibekuk pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasus petani bunuh tetangga ini bermula pada Minggu (23/5/2011) sekitar pukul 15.30 wita.

Tersangka awalnya sudah meminta izin mengambil kelapa dengan pemilik kebun di sebelah kebun korban. Namun tanpa sadar, ternyata ia juga mengambil kelapa milik korban.

Korban Bernat Foat pun memergokinya sehingga Romelos takut. Apalagi ada sanksi adat kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi.

Romelos akhirnya membacok Bernat Faot sampai tewas.

petani bunuh tetangga
Reka Ulang pembunuhan di kebun kelapa, Senin (5/7/2021) lalu. foto: istimewa

Pada reka ulang Senin (5/7/2021) di lokasi kejadian, tersangka memperagakan 36 adegan selama tiga jam. Sejumlah keluarga korban tampak meluapkan amarahnya pada tersangka yang mereka kenal. Mereka tak menyangka tersangka bisa tega membantai Bernat Foat.

Namun tersangka tetap tenang melakoni reka ulang dan polisi melakukan pengawalan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dia mengaku menyesali perbuatannya membacok korban yang juga tetangganya,” ujar Kapolsek Iptu Victor kala itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru